BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dalam rentang waktu sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Purbalingga mencatat angka perceraian yang cukup signifikan, mencapai total 2.516 kasus.
Perkara perceraian ini bukan sekadar angka statistik di atas kertas, melainkan mencerminkan ribuan rumah tangga yang berakhir dengan status janda dan duda baru setiap tahunnya.
Fenomena cerai gugat, yakni gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri, mendominasi ruang sidang Pengadilan Agama Purbalingga.
Dari data rekapitulasi Pengadilan Agama Purbalingga, terungkap bahwa dari total 2.516 perkara perceraian pada tahun tersebut, 2.025 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri.
Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat sebanyak 491 kasus.
Angka ini menegaskan bahwa konflik rumah tangga di Purbalingga lebih sering berujung pada inisiatif pihak perempuan untuk mengakhiri pernikahan.
Secara keseluruhan, jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Purbalingga selama tahun 2025 mencapai 2.959 kasus.
Selain perceraian, permohonan dispensasi kawin juga menjadi masalah hukum yang menonjol dengan 286 pengajuan.
Permohonan ini umumnya terkait calon pengantin berusia di bawah 19 tahun dengan berbagai alasan seperti kehamilan di luar nikah, kekhawatiran akan pergaulan bebas, tekanan keluarga, faktor adat, hingga alasan ekonomi.
Menurut laporan faktor penyebab perceraian, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga dengan catatan 1.358 kasus.
Faktor ekonomi menyusul sebagai penyebab kedua tertinggi dengan jumlah 420 kasus.
Sementara itu, masalah meninggalkan salah satu pihak tercatat sebanyak 387 kali menjadi alasan perceraian.
Faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga, kebiasaan berjudi, hingga mabuk juga dilaporkan meski dalam jumlah yang lebih kecil.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Purbalingga, Wahid Salim, membenarkan tingginya angka perceraian tersebut.
Namun demikian, Wahid menunjukkan adanya penurunan jumlah perkara dibandingkan tahun sebelumnya.
“Perkara kita tahun 2025 menurun dibandingkan tahun 2024 yang saat itu mencapai sekitar 3.000 perkara,” ungkap Wahid dalam sebuah wawancara pada Rabu (14/1/2026).
Wahid juga menyoroti masih tingginya permohonan dispensasi kawin di wilayah Purbalingga.
Sebagian besar pemohon adalah remaja berusia di bawah 19 tahun dengan alasan bervariasi mulai dari kehamilan di luar nikah hingga tekanan ekonomi dan sosial dari keluarga serta lingkungan sekitar.
“Ekonomi kaitannya adalah ketika orang tua memiliki banyak anak tetapi tidak mampu membiayai mereka semua,” jelasnya lebih lanjut.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergesa-gesa menikah pada usia muda karena ketidaksiapan mental dan fisik dapat menjadi sumber utama konflik rumah tangga yang kemudian dapat berujung pada perceraian di meja hijau.
Suasana pelayanan di ruang PTSP Pengadilan Agama Purbalingga masih ramai dengan para pencari keadilan, mencerminkan realitas sosial bahwa masalah pernikahan dan perceraian tetap menjadi isu krusial di tengah masyarakat Purbalingga. (alw/dda)
















