BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Proses pemilihan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali menjadi sorotan. Meski secara aturan Bupati Kebumen Lilis Nuryani Fuad memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat pembantunya tanpa harus melalui proses seleksi terbuka, desakan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas terus mengemuka.
Pemerhati kebijakan publik Kebumen, Nuryadi Wulantoro, mengungkapkan bahwa meskipun pemilihan tanpa seleksi terbuka diperbolehkan secara regulasi, terutama karena Pemkab Kebumen telah meraih nilai sistem merit yang baik, tetap dibutuhkan keterbukaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Pelantikan pejabat tanpa melalui seleksi terbuka yang transparan berpotensi menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di masyarakat,” kata Nuryadi, Selasa (9/6).
Dalam penilaian yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2023, Pemkab Kebumen berhasil meraih skor 253,5 untuk penerapan sistem merit. Dengan skor tersebut, Kabupaten Kebumen dinyatakan berada dalam kategori “Baik”.
Hal ini memungkinkan Pemkab Kebumen untuk menggunakan mekanisme talent pool dalam pemilihan pejabat tinggi pratama, tanpa harus menyelenggarakan seleksi terbuka sebagaimana lazimnya.
Sistem merit dan manajemen talenta memberi ruang bagi kepala daerah memilih figur terbaik dari data internal ASN berdasarkan rekam jejak dan kompetensi.
Namun demikian, menurut Nuryadi, tetap perlu ada pertimbangan menyeluruh. Ia menekankan bahwa seleksi terbuka bukan semata-mata soal prosedural, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap proses pengisian jabatan.
“Seleksi terbuka dianggap sebagai mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam memilih pejabat publik, karena prosesnya dapat dipantau oleh publik. Ketiadaan seleksi terbuka dapat mengurangi ruang partisipasi dan pengawasan publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip keadilan menjadi sangat penting dalam reformasi birokrasi. Seleksi terbuka, menurutnya, mampu memberi ruang yang setara bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kompetensi, tanpa memandang kedekatan personal atau faktor lain di luar kualifikasi.
“Munculnya anggapan bahwa pengisian jabatan dilakukan tanpa seleksi dapat menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas dan keadilan dalam proses tersebut,” lanjutnya.
Masih dalam penjelasannya, Nuryadi menyebut bahwa sistem terbuka lebih minim risiko praktik-praktik menyimpang seperti nepotisme atau politik balas budi.
Tanpa keterbukaan proses, publik bisa saja berspekulasi, terlebih jika nama-nama yang ditunjuk dianggap tidak memiliki rekam jejak yang kuat di bidangnya.
“Meskipun ada penegasan dari pihak berwenang bahwa tidak ada praktik ‘titipan’, ketiadaan proses seleksi yang terbuka dan kompetitif secara inheren dapat membuka persepsi atau bahkan celah bagi praktik KKN, seperti politik balas budi atau penempatan orang berdasarkan kedekatan personal ketimbang kompetensi murni,” tegas Nuryadi.
Ia pun menutup pernyataannya dengan harapan agar Pemkab Kebumen tetap mengedepankan sistem yang dapat menyaring pejabat dengan kapabilitas terbaik.
Menurutnya, pejabat publik idealnya adalah mereka yang memang terbukti memiliki keahlian, bukan hanya loyalitas atau relasi pribadi.
“Sistem seleksi terbuka yang kompetitif diharapkan dapat menyaring kandidat-kandidat terbaik,” pungkasnya.
Meski sistem merit telah mendapat pengakuan nasional dan membuka ruang bagi kepala daerah mengambil kebijakan cepat dalam menentukan pejabat pembantu, publik tetap menaruh harapan besar pada praktik pemerintahan yang bersih, profesional, dan transparan.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang semakin menuntut integritas dan efisiensi, dorongan untuk menerapkan proses seleksi terbuka sejatinya menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah.
Kepercayaan ini sangat penting, apalagi jabatan publik menyangkut layanan dan pengambilan keputusan strategis yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. (cah/stch)
















