BANYUMASEKSPRES.ID, Pengisian SPT Tahunan 2026 kembali menjadi perhatian banyak wajib pajak, khususnya mereka yang memanfaatkan fasilitas Paylater dan masih memiliki sisa tagihan hingga akhir tahun pajak yang harus dilaporkan secara benar.
Contact center dari Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Kring Pajak, memberikan penjelasan resmi mengenai tata cara pelaporan saldo utang Paylater dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP agar tidak terjadi kekeliruan administrasi.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan masyarakat yang masih bingung menentukan posisi pelaporan saldo tagihan Paylater dalam formulir SPT Tahunan orang pribadi yang kini menggunakan sistem terbaru.
Menurut Kring Pajak, ketentuan mengenai pengisian saldo utang dalam SPT Tahunan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 yang menjadi pedoman resmi administrasi perpajakan.
“Untuk saldo utang diisi dengan sisa utang pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga),” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (27/2/2026).
Utang Paylater Dicantumkan di Lampiran 1 Bagian B
Dalam praktik Pengisian SPT Tahunan 2026, saldo utang Paylater yang masih tersisa hingga 31 Desember wajib dicantumkan melalui Lampiran 1 Bagian B tentang Utang Pada Akhir Tahun Pajak dalam sistem Coretax DJP.
Lampiran ini wajib diisi apabila wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk SPT Bagian I Pernyataan Transaksi Lainnya angka 14 huruf b yang menanyakan kepemilikan utang pada akhir tahun pajak.
Bagian tersebut digunakan untuk melaporkan seluruh utang, baik utang usaha maupun non-usaha, yang masih tersisa pada akhir tahun pajak atau pada akhir bagian tahun pajak yang bersangkutan.
Utang yang dimaksud dalam lampiran ini adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar dan memiliki keterkaitan langsung dengan perolehan harta, termasuk kewajiban yang timbul dari penggunaan fasilitas Paylater.
Artinya, apabila hingga akhir tahun pajak masih terdapat tagihan Paylater yang belum dilunasi, maka saldo tersebut harus dicantumkan sebagai bagian dari kewajiban dalam SPT Tahunan.
Tahapan Mengisi Utang di Coretax DJP
Sebelum melaporkan utang dalam Pengisian SPT Tahunan 2026, wajib pajak perlu memastikan bahwa konsep SPT telah dibuat serta Formulir Induk telah diisi lengkap sesuai data penghasilan dan kewajiban perpajakan lainnya.
Setelah itu, pelaporan utang dapat dilakukan dengan memilih menu “Lampiran 1 Bagian B. Utang Pada Akhir Tahun Pajak” pada sistem Coretax DJP yang telah terintegrasi dengan data sebelumnya.
Untuk mulai mengisi, wajib pajak perlu mengklik tab L-1 yang memuat Lampiran 1, kemudian menggulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian B mengenai Utang Pada Akhir Tahun Pajak.
Selanjutnya, tekan tombol +Tambah untuk memasukkan data utang yang dimiliki pada akhir tahun pajak atau per 31 Desember sesuai dengan periode pelaporan yang bersangkutan.
Sistem akan menampilkan jendela pop-up yang terdiri atas delapan kolom informasi yang harus diisi secara lengkap dan sesuai dengan kondisi utang yang sebenarnya agar tidak terjadi perbedaan data.
Ketelitian dalam mengisi setiap kolom menjadi sangat penting karena data tersebut akan menjadi bagian dari profil harta dan kewajiban wajib pajak yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.
Ketentuan Penilaian dan Konversi Saldo Utang
Saldo utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan harus dinyatakan dalam satuan mata uang rupiah sesuai standar administrasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Apabila saldo utang Paylater tercatat dalam mata uang asing, maka wajib pajak harus terlebih dahulu mengonversinya ke dalam rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.
Kurs yang digunakan adalah kurs yang benar-benar berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan sehingga angka yang dilaporkan mencerminkan kondisi sebenarnya.
Pemahaman atas ketentuan konversi ini menjadi penting dalam Pengisian SPT Tahunan 2026 agar tidak terjadi kesalahan administratif yang berpotensi memerlukan pembetulan di kemudian hari.
Data Otomatis dari DJP Online
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah melaporkan data utang melalui sistem DJP Online, sistem Coretax akan secara otomatis menghasilkan atau menampilkan kembali data tersebut dalam formulir SPT terbaru.
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak cukup melakukan pembaruan atau melengkapi data dengan mengklik ikon pensil pada masing-masing jenis utang untuk memastikan kesesuaian saldo akhir.
Kemudahan integrasi data ini membantu mempercepat proses pelaporan, namun wajib pajak tetap perlu melakukan pengecekan agar saldo yang tercantum sesuai dengan kondisi riil pada akhir tahun pajak.
Sebagai penutup, memahami dengan tepat posisi utang Paylater dalam Pengisian SPT Tahunan 2026 merupakan langkah penting untuk menjaga kepatuhan pajak sekaligus menghindari potensi kesalahan administrasi.
Dengan mengikuti panduan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak serta merujuk pada PER-11/PJ/2025, wajib pajak dapat melaporkan saldo utang Paylater melalui Coretax DJP secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan. (amp)
















