Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

PHK Meningkat Tujuh Kali Lipat, Pemerintah Didesak Bentuk Satgas Khusus

Anwar sanusiAnwar sanusi

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Sektor ketenagakerjaan Indonesia tengah menghadapi tekanan berat di tengah gejolak ekonomi dan dinamika sosial. Sejak awal 2025, jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melonjak drastis hingga tujuh kali lipat, memicu kekhawatiran terhadap stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan buruh.

Data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja yang terkena PHK meningkat tajam, dari 3.325 orang pada Januari 2025 menjadi 24.083 orang per April 2025.

Sepanjang 2024 lalu, tercatat sekitar 80.000 kasus PHK, mengindikasikan tekanan struktural yang semakin kompleks di sektor industri dan jasa.

Gelombang PHK ini juga diperparah dengan aksi boikot terhadap produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Dinamika sosial tersebut memberi dampak serius terhadap dunia usaha yang mempekerjakan jutaan pekerja lokal, serta menekan keberlangsungan operasional sektor swasta.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, Anwar Sanusi, mengakui bahwa situasi saat ini sangat dilematis. Pemerintah terus berupaya menjembatani kondisi sosial-ekonomi yang terjadi, namun tantangannya tidak ringan.

“Dari perspektif ketenagakerjaan sendiri, kita terus berupaya menjembatani hal ini, namun tentu tidak mudah,” ujar Anwar.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat bahwa dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2025 saja, sebanyak 60.000 buruh dari 50 perusahaan telah mengalami PHK.

Situasi ini membuat seruan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK semakin mendesak sebagai solusi tanggap darurat atas gelombang pemutusan kerja massal.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anwar menyebut pembentukan Satgas PHK tengah diproses, dengan melibatkan koordinasi lintas kementerian. Pemerintah tengah menyusun struktur kelembagaan serta menentukan indikator efektivitas dari program tersebut.

“Indikator tersebut mencakup deteksi dini potensi PHK, pemenuhan hak-hak pekerja, serta kepastian reintegrasi tenaga kerja ke dunia kerja,” katanya.

Langkah mitigasi lain yang sedang dipersiapkan oleh Kemnaker adalah penguatan layanan informasi lowongan kerja serta pelatihan vokasi berbasis kebutuhan industri.

Pemerintah sedang memetakan faktor pemicu PHK, termasuk dampak tidak langsung dari gelombang aksi boikot terhadap beberapa merek dagang.

Di sisi lain, masyarakat sipil juga mulai merespon situasi ini. Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DKI Jakarta menggelar forum bertajuk “Menyoal Aksi Boikot Produk-Produk Diduga Terafiliasi Israel” untuk merespons meningkatnya seruan boikot dari masyarakat Muslim.

Forum tersebut mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum melakukan aksi boikot terhadap suatu produk atau perusahaan. Dalam forum itu, Sekretaris LBM PWNU DKI Jakarta, KH Ahmad Fuad, menegaskan bahwa aksi boikot hanya sah bila menyasar perusahaan yang terbukti secara jelas mendukung agresi Israel.

“Menyebarkan tuduhan tanpa bukti terhadap suatu perusahaan adalah tindakan yang haram menurut hukum Islam,” tegas KH Ahmad Fuad.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan boikot, karena bisa berdampak pada para pekerja lokal yang tidak terlibat dalam konflik. Tindakan emosional tanpa dasar valid berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi secara luas.

Namun demikian, Emka Farah Mumtaz, Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta, mengingatkan bahwa hasil forum ini bukan merupakan fatwa resmi organisasi. Ia menjelaskan bahwa diskusi yang dilakukan bersifat akademik dan tidak mencerminkan sikap formal PWNU.

“Forum ini adalah diskusi akademis. Pandangan di dalamnya bisa beragam dan tidak mewakili keputusan resmi PWNU,” ujarnya.

Ia menambahkan, pernyataan resmi organisasi hanya akan diumumkan melalui saluran formal dan harus melalui mekanisme organisasi yang sah.

Situasi terkini menempatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam dilema antara solidaritas kemanusiaan terhadap Palestina dan upaya menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Pemerintah kini dituntut mengambil langkah cepat, strategis, dan adil untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha nasional.

Keberadaan Satgas PHK dan kebijakan vokasional adaptif diharapkan menjadi solusi jangka pendek. Namun, jangka panjangnya, sinergi antara pengusaha, serikat pekerja, dan masyarakat tetap krusial dalam menavigasi tekanan global yang berimbas langsung ke dalam negeri. (*)

Berita Sebelumnya
Tiga isu strategis masuk perencanaan 5 tahun kabupaten cilacap

Tiga Isu Strategis Perencanaan 5 Tahun Kabupaten Cilacap: Potensi Lokal, Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur

Berita Selanjutnya
Kebumen siap bentuk koperasi desa merah putih

Kebumen Siap Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Desa Grenggeng Selenggarakan Musdesus