BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam langkah penting menuju reformasi sistem hukum Indonesia, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, KUHAP ini akan berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12).
“Ya, Prabowo sudah menandatangani UU KUHAP,” ungkap Prasetyo dalam pernyataannya kepada awak media.
Prasetyo menjelaskan bahwa undang-undang ini telah ditandatangani pada bulan Desember ini dan akan resmi diterapkan mulai 2 Januari 2026.
“Iya dong, penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP,” tegasnya saat menjawab pertanyaan terkait implementasi kedua undang-undang tersebut secara simultan.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai KUHAP untuk diresmikan menjadi undang-undang.
Keputusan ini dicapai setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab dengan persetujuan oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Ketua Komisi III DPR RI juga mengemukakan bahwa RUU KUHAP merupakan inisiatif dari DPR RI yang diajukan pada sidang paripurna tanggal 18 Februari 2025 lalu.
Dalam konteks ini, Ketua Komisi III menjelaskan proses panjang yang melibatkan surat-menyurat antara DPR dan Presiden Republik Indonesia.
“Kemudian DPR RI menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat nomor B.2651/RG/0101/02/2025 tanggal 18 Februari perihal RUU KUHAP. Selanjutnya DPR RI menerima balasan surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Habiburrokhman kepada wartawan.
Habiburrokhman menekankan betapa pentingnya pembaruan KUHAP tersebut mengingat tantangan sistem peradilan pidana saat ini semakin kompleks.
“Karena itu, setiap pasal dalam RUU ini tentu harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa RUU KUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.
Reformasi KUHAP ini merupakan upaya signifikan dalam memperkuat sistem hukum nasional agar lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan tantangan globalisasi.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan keadilan sosial dan penegakan hukum yang lebih baik, perubahan-perubahan dalam undang-undang tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim hukum yang lebih kondusif dan berkeadilan.
Pentingnya perbaikan dalam sistem hukum acara pidana tidak bisa dipandang sebelah mata.
Dengan adanya pembaruan ini, sistem peradilan pidana diharapkan mampu menghadapi berbagai persoalan modern seperti kejahatan siber dan kriminalitas lintas negara yang semakin marak seiring kemajuan teknologi informasi.
Implementasi serentak KUHP dan KUHAP pada tahun 2026 akan menjadi landasan baru bagi penegakan hukum di Indonesia.
Pemerintah berharap bahwa perubahan ini tidak hanya sebatas dokumen hukum tetapi juga mampu memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.
Lebih jauh lagi, pembaruan ini juga menyiratkan langkah strategis pemerintah untuk menjaga keselarasan antara regulasi nasional dengan standar internasional terkait perlindungan hak asasi manusia.
Ini penting mengingat posisi strategis Indonesia di kancah internasional sebagai negara demokratis terbesar ketiga di dunia.
Diharapkan pula bahwa melalui kebijakan ini, akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dapat semakin terbuka lebar tanpa memandang status sosial ekonomi maupun latar belakang lainnya.
Dengan demikian, cita-cita negara hukum yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dapat tercapai secara nyata.
Langkah maju pemerintah dalam hal pembaruan peraturan perundangan ini perlu didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat luas, agar pelaksanaannya nanti benar-benar efektif dan sesuai harapan bersama.
Pengesahan dan pelaksanaan UU baru ini adalah harapan besar akan masa depan Indonesia yang lebih baik melalui reformasi hukum acara pidana sebagai pondasi utama menuju pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan maupun kesejahteraan hidup bangsa keseluruhan. (*/fam)
















