BANYUMASEKSPRES.ID, Saat memutuskan untuk membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, ada banyak pilihan bank yang bisa dipertimbangkan di Indonesia, salah satunya adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
BSI menjadi salah satu pilihan perbankan yang banyak dilirik, terutama bagi nasabah yang mengutamakan prinsip keuangan syariah. Popularitas KPR BSI meningkat seiring dengan pemahaman masyarakat mengenai skema pembiayaan syariah yang dinilai lebih stabil dan transparan.
Tidak seperti sistem konvensional yang menerapkan bunga mengambang, KPR berbasis syariah memberikan kepastian cicilan tetap hingga masa pembiayaan berakhir, sehingga memudahkan nasabah dalam perencanaan keuangan jangka panjang.
Bank Syariah Indonesia sendiri resmi beroperasi pada 1 Februari 2021, hasil penggabungan tiga bank BUMN berbasis syariah yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah.
Usai merger, BSI memperkenalkan berbagai produk pembiayaan rumah dengan konsep syariah, salah satunya adalah KPR BSI Griya Hasanah yang menjadi produk andalan mereka hingga kini.
Selain Griya Hasanah, tersedia pula beberapa varian produk lain seperti Griya Hijrah, Griya Simuda, hingga Griya Refinancing. Seluruhnya mengacu pada prinsip syariah, yang tidak mengenal sistem bunga, melainkan menggunakan akad sebagai dasar kesepakatan antara bank dan nasabah.
Jenis akad yang digunakan dalam KPR BSI meliputi akad Murabahah (jual beli), Musyarakah Mutanaqishah (kepemilikan bertahap), serta Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) atau sewa beli.
Dalam praktiknya, margin keuntungan yang dikenakan pada tahun pertama berkisar mulai dari 3,3 persen, dan akan dikenakan margin tetap hingga sekitar 10 persen selama sisa masa angsuran. Dengan sistem ini, nasabah mendapatkan kepastian pembayaran yang tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga.
KPR BSI juga hadir dengan berbagai fitur pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Untuk pembelian rumah pertama, tersedia fitur pembelian baru, yang ditujukan bagi nasabah yang belum pernah memiliki KPR sebelumnya. Dalam skema ini, terdapat sejumlah biaya administrasi sebagai bagian dari fasilitas pembiayaan perumahan.
Sementara itu, bagi nasabah yang ingin memindahkan fasilitas KPR dari bank lain ke BSI, tersedia fitur take over. Melalui produk Griya Hasanah, proses take over dapat dilakukan dengan sejumlah keuntungan tambahan.
Keuntungan tersebut di antaranya adalah akses yang luas ke seluruh kantor cabang BSI, pilihan skema angsuran (baik cicilan tetap maupun bertahap), serta pembebasan sejumlah biaya seperti administrasi, provisi, dan appraisal. Bahkan, tenor pembiayaan yang ditawarkan dapat mencapai hingga 30 tahun, memberikan fleksibilitas maksimal bagi nasabah dalam mengatur cicilan.
Untuk proses pengajuan, Bank Syariah Indonesia merancang sistem yang relatif mudah dan serupa dengan pengajuan KPR pada umumnya. Langkah awal adalah mengunjungi kantor cabang BSI terdekat dan menemui petugas customer service untuk menyampaikan keinginan mengajukan KPR.
Setelah itu, calon debitur akan diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi, serta menjalani proses survei dari pihak bank. Survei ini bertujuan untuk memastikan kelayakan calon debitur, serta melakukan verifikasi terhadap properti yang akan dibiayai.
Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon nasabah antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat kredit berakhir, memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang stabil, serta telah bekerja setidaknya selama satu hingga dua tahun.
Calon nasabah juga harus berdomisili di wilayah yang tercakup dalam jaringan layanan BSI dan memiliki rekening aktif di bank tersebut. Sementara untuk kelengkapan administrasi, dokumen yang wajib disiapkan mencakup:
- Formulir permohonan KPR BSI yang telah diisi lengkap
- Fotocopy KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy akta nikah atau akta cerai (jika berlaku)
- Fotocopy slip gaji dan rekening tabungan tiga bulan terakhir
- Fotocopy rekening listrik
- Dokumen properti seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan denah rumah.
Untuk nasabah dengan latar belakang wiraswasta, diperlukan pula dokumen pendukung seperti fotokopi SIUP, TDP, atau akta pendirian usaha. Sedangkan bagi yang berprofesi sebagai tenaga profesional, diwajibkan melampirkan surat izin praktik.
Dalam kasus pengajuan take over dari bank lain, harus disertakan pula salinan akta pembelian rumah dari notaris.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan proses survei selesai dilakukan, pihak bank akan melakukan analisis kelayakan kredit. Jika disetujui, proses akad akan dilakukan, dan nasabah dapat segera memulai pembayaran cicilan sesuai kesepakatan.
Dengan proses yang transparan, skema cicilan yang tetap, serta dasar hukum syariah yang jelas, KPR Bank Syariah Indonesia menjadi alternatif yang layak dipertimbangkan bagi siapa saja yang ingin membeli rumah tanpa riba. Produk ini tak hanya menawarkan kepastian, namun juga memberikan rasa aman dalam menjalani kewajiban jangka panjang.
Itulah informasi lengkap seputar proses pengajuan KPR Syariah di BSI. Dengan memahami proses dan ketentuannya secara menyeluruh, maka persiapan akan lebih matang dalam meraih rumah impian. (fam)
















