BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pulau-pulau di Indonesia ditengarai banyak yang diperjualbelikan melalui situs asing. Kali ini, sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi sorotan. Ini bukan pertama kalinya pulau-pulau Indonesia ditawarkan secara terbuka di pasar internasional.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang mengizinkan jual-beli pulau. Pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan penuh terhadap pulau-pulau kecil tersebut.
Menurut Doni, regulasi yang ada di Indonesia hanya mengatur pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk kepemilikan lahan serta pengalihan saham dan investasi.
“Di sini perlu meluruskan, tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya karena terkait kedaulatan negara,” kata Doni dalam unggahan video di akun Instagram resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu (18/6).
Doni juga memastikan bahwa penguasaan serta pemanfaatan di pulau-pulau kecil tidak bisa sepenuhnya dikuasai oleh pihak lain. Setidaknya 30 persen dari lahan harus tetap berada di bawah kendali pemerintah untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
Sementara itu, pelaku usaha dapat memanfaatkan hingga 70 persen dari area tersebut dengan syarat harus menyediakan ruang terbuka hijau.
“Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem,” tambah Doni.
Kabar mengenai penjualan pulau ini mencuat setelah publik dikejutkan oleh laporan tentang salah satu situs berbasis Kanada yang menjual pulau-pulau di Kepulauan Anambas.
Situs tersebut beralamatkan di 80 Simcoe Street, Suite 102A Collingwood, Ontario L9Y 1H8.
Deskripsi pada situs itu menunjukkan fokusnya pada penjualan dan penyewaan pulau pribadi secara global. Dalam penawarannya, sepasang pulau di Kepulauan Anambas disebutkan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas.
Pulau pertama yang ditawarkan memiliki luas sekitar 141 hektare dengan kekayaan alam berupa tanaman hijau tropis rimbun serta laguna dan pantai alami yang cantik. Sementara itu, pulau kedua lebih kecil dengan luas hanya 18 hektare.
Informasi tentang penawaran ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak akan kelestarian lingkungan serta kedaulatan daerah tersebut. Banyak pihak merasa perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk menangani isu-isu semacam ini agar tidak terus berulang.
Dalam konteks geopolitik pula, isu penjualan tanah atau wilayah berpotensi mempengaruhi stabilitas nasional jika tidak ditangani dengan bijak. Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri telah menyatakan komitmennya dalam menjaga integritas wilayah laut Indonesia sebagai bagian dari kedaulatan negara.
Perlindungan terhadap keberadaan pulau-pulau kecil juga penting bagi keberlanjutan ekosistem laut dan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup mereka pada sumber daya alam setempat. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa setiap aktivitas investasi atau bisnis yang melibatkan pemanfaatan lahan-lahan strategis seperti ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat setempat maupun kelestarian lingkungannya. (*/stch)
















