BANYUMASEKSPRES.ID, Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk mendorong transaksi digital yang lebih murah. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2026 dan menyasar lebih banyak kategori merchant.
Perluasan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang semakin sering menggunakan QRIS untuk pembayaran. BI menegaskan bahwa biaya MDR merupakan tanggungan merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.
Dalam aturan baru, merchant Usaha Mikro (UMI) tetap mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000. Ketentuan tersebut kemudian diperluas kepada merchant usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi maksimal Rp100.000.
Sebelumnya, merchant usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR QRIS sebesar 0,7 persen. Dengan kebijakan baru, transaksi sampai Rp100.000 pada kategori tersebut akan dikenakan MDR 0 persen mulai Oktober 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan biaya transaksi bagi pelaku usaha. BI juga menilai langkah tersebut dapat memperluas manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.
MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Bank Indonesia secara tegas menyatakan biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Artinya, pembeli tidak seharusnya mendapatkan tambahan biaya hanya karena memilih QRIS sebagai metode pembayaran. Jika terdapat tambahan biaya dengan alasan administrasi QRIS, konsumen dapat menanyakan dasar pengenaan biaya tersebut.
Ketentuan ini bukan aturan baru yang hanya muncul setelah perluasan MDR 0 persen. Sejak skema QRIS diterapkan, pengguna memang tidak dikenakan biaya tambahan untuk melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
Sebelum kebijakan baru berlaku, merchant UMI mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi maksimal Rp500.000. Untuk transaksi di atas Rp500.000, tarif MDR yang berlaku adalah 0,3 persen.
Sementara itu, merchant usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen. Tarif khusus juga berlaku untuk sektor tertentu, seperti pendidikan sebesar 0,6 persen dan SPBU sebesar 0,4 persen.
Untuk layanan tertentu seperti BLU, PSO, bantuan sosial, pajak, paspor, dan donasi sosial nirlaba, MDR ditetapkan 0 persen. Ketentuan tersebut tetap berbeda berdasarkan jenis transaksi dan kategori merchant.
Perluasan kebijakan MDR dilakukan ketika penggunaan QRIS terus berkembang di Indonesia. Sistem pembayaran ini dirancang agar transaksi menjadi cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
QRIS juga memudahkan merchant karena satu kode dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi milik PJP yang berizin BI. Konsumen tidak perlu menggunakan aplikasi yang sama dengan penyedia QRIS milik merchant.
Bagi UMKM, QRIS menjadi salah satu pintu masuk menuju ekosistem ekonomi digital. Sistem ini juga membantu memperluas akses pembayaran nontunai bagi pelaku usaha di berbagai daerah.
Masyarakat perlu mencatat bahwa perluasan MDR 0 persen tersebut belum berlaku pada Agustus 2026. Bank Indonesia menetapkan kebijakan baru mulai efektif pada 1 Oktober 2026.
Dengan aturan tersebut, biaya transaksi merchant menjadi lebih ringan untuk transaksi yang masuk dalam batas nilai dan kategori yang ditentukan. Di sisi konsumen, pembayaran QRIS tetap tidak boleh dikenakan biaya tambahan oleh merchant.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BI mempercepat digitalisasi sistem pembayaran nasional. Pada saat yang sama, aturan tersebut diharapkan membuat transaksi digital semakin efisien dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat serta pelaku usaha. (mdr)
















