BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap dan Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mencapai kesepakatan penting dalam membangun fondasi hukum untuk tahun mendatang dengan menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kesepakatan ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kabupaten Cilacap pada Jumat, 28 November 2025 lalu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Sindy Syakir, dan turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting daerah seperti Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, Wakil Bupati Ammy Amalia Fatma Surya, serta Ketua DPRD Taufik Nurhidayat.
Selain itu, hadir juga para Wakil Ketua DPRD Indah Mayasari dan Suratno, anggota DPRD lainnya, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam sambutannya, Sindy Syakir menegaskan bahwa Propemperda adalah elemen krusial dalam proses perencanaan hukum daerah.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cilacap, Purwati, memaparkan hasil dari pembahasan Propemperda tersebut.
Dalam laporannya, ia menguraikan prioritas judul-judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2026.
“Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan setelah melalui rapat kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap dan para Kepala OPD terkait serta mempertimbangkan usulan dari anggota DPRD dan komisi,” ujarnya.
Raperda yang tercantum dalam Propemperda Kabupaten Cilacap Tahun 2026 dibagi menjadi dua kategori utama.
Pertama adalah Raperda Usul Prakarsa Pemerintah Daerah yang mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Perubahan APBD TA 2026, APBD TA 2027, dan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu terdapat juga regulasi tentang Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2026-2046, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap serta Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2027-2031 dan Pemberdayaan serta Pengembangan Usaha Mikro.
Di sisi lain, Raperda Usul Prakarsa DPRD meliputi pengembangan Fasilitasi Pesantren Pengembangan Pesantren Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha serta Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Penutupan rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan DPRD tentang Propemperda Tahun 2026 sekaligus penetapan Keputusan DPRD terkait hal tersebut.
Kesepakatan ini menjembatani landasan hukum bagi pembahasan berbagai Raperda penting demi kemajuan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Cilacap sepanjang tahun mendatang.
Kesepakatan ini bukan hanya sekadar formalitas administratif namun merupakan langkah proaktif dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Proses penyusunan Propemperda dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari eksekutif hingga legislatif sehingga setiap keputusan memiliki legitimasi kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Dengan adanya agenda yang terencana ini diharapkan akan ada penyelarasan antara kebijakan strategis pemerintah daerah dengan aspirasi masyarakat sehingga dapat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara merata.
Kesuksesan dari pelaksanaan Propemperda ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah dengan seluruh elemen masyarakat termasuk sektor swasta yang memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam pembangunan.
Kolaborasi lintas sektoral ini menjadi kunci utama agar setiap kebijakan dapat berjalan dengan baik sesuai rencana tanpa adanya hambatan berarti.
Dengan begitu keberhasilan implementasi Propemperda akan menjadi tolok ukur bagi kemajuan pembangunan daerah sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat.
Konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan ini juga sangat penting agar manfaatnya bisa dirasakan oleh semua pihak secara berkelanjutan tidak hanya bagi generasi saat ini tetapi juga untuk generasi mendatang.
Oleh karena itu perlu adanya komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan guna memastikan bahwa apa yang telah disepakati dapat diwujudkan menjadi kenyataan dalam bentuk aksi nyata di lapangan.
Dengan demikian harapan untuk menjadikan Kabupaten Cilacap sebagai daerah yang lebih maju sejahtera serta berdaya saing tinggi.(jul/dda)
















