BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR), Diana Kusumastuti, hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (4/6) dalam rangka penyelidikan awal terkait dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan untuk eks pejuang Timor Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sekitar pukul 09.00 WIB, Diana tiba di Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan seragam putih khas pejabat Kementerian PU.
Ia sempat menyapa wartawan yang telah menunggu sejak pagi, namun memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media sebelum memasuki gedung.
Kehadiran Diana di tahap awal penyelidikan ini menjadi perhatian publik karena posisinya yang strategis di pemerintahan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini belum masuk ke proses penyidikan, melainkan masih berupa pengumpulan keterangan.
“Ini masih awalan, baru pengumpulan keterangan untuk memperjelas dugaan awal,” kata Ikhwan saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap Diana dilakukan karena kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Cipta Karya tahun 2023 dan juga Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.
Kedua jabatan itu dinilai memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan pelaksanaan proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim di Kupang, NTT.
“Permintaan keterangan ini belum masuk proses pro justitia. Kami ingin memahami dulu bagaimana struktur proyeknya, pelaksananya, dan alur anggarannya,” lanjutnya.
Surat pemanggilan terhadap Diana tercatat dengan nomor B-2134/N.3/Fd.1/05/2025, ditandatangani oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo.
Dalam surat tersebut, Diana diminta membawa sejumlah dokumen penting, seperti laporan keuangan proyek, kontrak kerja, daftar rekanan pelaksana, serta kronologi kegiatan proyek selama periode anggaran 2022 hingga 2024.
Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi di Kejaksaan, termasuk Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Asisten Pengawasan Kejati NTT.
Sebelum Diana, pihak Kejati NTT juga telah memeriksa Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah NTT. Ke depan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain juga tengah disusun untuk memperkuat bahan penyelidikan.
Terkait alasan memulai pemeriksaan dari pejabat tinggi seperti wakil menteri, Ikhwan menyebut hal itu bagian dari pemetaan awal guna mengetahui struktur keterlibatan dalam proyek yang diduga bermasalah.
“Nanti kami cek dulu hasil keterangan dan materinya. Kalau diperlukan, bisa berkembang ke pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Menteri PUPR, Dody Hanggodo, saat dikonfirmasi usai menghadiri acara di Auditorium Kementerian PU pada Selasa (3/6), mengaku belum mengetahui pemanggilan tersebut.
“Wah, kalau itu tanya Ibu Wamen saja. Saya nggak tahu,” ujar Dody singkat.
Proyek perumahan ini sejatinya dirancang sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan negara atas jasa eks pejuang Timor Timur setelah bergabung dengan Indonesia.
Proyek tersebut digagas dengan pendanaan dari pemerintah pusat dan telah berlangsung dalam beberapa tahap sejak 2022.
Namun, dalam perjalanannya, muncul sejumlah laporan dugaan penyimpangan.
Isu yang mencuat antara lain berkaitan dengan proses perencanaan yang tidak transparan, pelibatan rekanan yang tidak sesuai prosedur, hingga kualitas bangunan yang dilaporkan tak layak huni meski telah diserahterimakan kepada penerima.
Walaupun pihak Kejaksaan belum mengumumkan secara resmi nilai kerugian negara, disebutkan bahwa proyek tersebut bernilai puluhan miliar rupiah dan kini menjadi fokus pemantauan aparat penegak hukum.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional. Semua pihak yang dianggap memiliki keterkaitan atau informasi penting mengenai proyek tersebut akan dimintai keterangan.
Bila ditemukan cukup bukti, status penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan nama-nama tersangka akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Proses ini berjalan bertahap. Kami akan pastikan semua aspek diperiksa dengan cermat,” tegas Wakajati NTT. (*stch)
















