Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Rokok Ilegal Berpeluang Masuk Jalur Resmi, Pemerintah Siapkan Tarif Cukai Baru

Rokok Ilegal Berpeluang Masuk Jalur ResmiRokok Ilegal Berpeluang Masuk Jalur Resmi
MENYITA: Razia rokok ilegal di Bogor

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka peluang baru bagi produsen rokok ilegal untuk beralih ke jalur resmi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menata ulang industri tembakau nasional.

Dalam upaya ini, pemerintah merencanakan penambahan satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan akhir.

Dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Rabu (14/1), Purbaya menyatakan bahwa diskusi mengenai penambahan lapisan tarif ini sedang berlangsung.

“Kami sedang memastikan kemungkinan penambahan satu lapisan tarif. Ini masih dalam proses diskusi,” ungkap Purbaya.

Tujuannya adalah untuk memberikan jalan bagi produsen rokok ilegal agar dapat beralih ke jalur yang sah dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang tetap menghindar dari kewajiban tersebut setelah aturan diberlakukan.

“Saya sudah memberikan sinyal. Setelah peraturan ini terbit, kemungkinan dalam waktu dekat, jika masih ada yang main-main, penindakannya akan tegas. Tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.

Sebagai latar belakang, struktur tarif CHT telah mengalami perubahan signifikan selama bertahun-tahun.

Pada tahun 2009, terdapat 19 lapis tarif cukai yang kemudian dipangkas menjadi delapan lapis sejak tahun 2022.

Penyederhanaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, dengan tujuan mempermudah pengawasan dan memastikan kepatuhan para pelaku industri.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia.

Sejak tahun 2025 hingga saat ini, lebih dari 1,4 miliar batang rokok ilegal telah disita dari sekitar 20.102 kali operasi penindakan secara nasional.

Salah satu operasi terbesar terjadi di Pekanbaru, Riau, dengan jumlah sitaan mencapai 160 juta batang rokok ilegal.

Dengan adanya potensi penambahan lapisan tarif CHT ini, pemerintah berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor perpajakan tembakau.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pelaku industri untuk lebih patuh terhadap regulasi yang ada serta ikut serta dalam upaya pemerintah menjaga kesehatan masyarakat. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
21 Demonstran Dituntut 10 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut 10 Bulan Penjara terhadap 21 Demonstran Aksi Agustus 2025

Berita Selanjutnya
Tambang Emas Milik Antam Meledak

Insiden Ledakan Tambang Emas PT Antam Bogor, Forkopimda Turun ke Lokasi