Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Modus Pura-pura Sewa Ruko, Dua Pelaku Curanmor di Banyumas Berhasil Diamankan Polisi

Maling Motor Modus Sewa Ruko DitangkapMaling Motor Modus Sewa Ruko Ditangkap
DITANGKAP: Dua tersangka curanmor di Banyumas berhasil diamankan polisi, Rabu (5/8)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas bersama Polsek Tambak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura menyewa sebuah ruko untuk mengelabui korban.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (44), warga Kabupaten Cilacap, dan S alias AO (49), warga Kabupaten Banyumas.

Saat ini keduanya telah diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada April 2026.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, aksi pencurian berlangsung pada 7 April 2026 sekitar pukul 10.15 WIB di depan sebuah ruko di Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak.

Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura ingin menyewa ruko sehingga korban tidak menaruh curiga.

Menurut Kapolresta, pelaku sengaja mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura membahas penyewaan bangunan.

Saat korban lengah, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan ruko.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban lengah, sepeda motor yang terparkir di depan ruko langsung dibawa kabur karena tidak dikunci setang dan kunci kontak masih tergantung,” ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi, Rabu (5/8).

Korban diketahui berinisial S (47), warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru keluaran tahun 2017 yang diparkir di depan lokasi usaha.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Banyumas bersama jajaran Polsek Tambak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas kedua tersangka beserta keberadaan barang bukti.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut tidak digunakan sendiri oleh pelaku.

Kendaraan justru digadaikan kepada pihak lain untuk memperoleh uang tunai yang kemudian dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kapolresta Banyumas mengatakan proses hukum terhadap kedua pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Dalam keterangannya, Kapolresta juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka ternyata sedang menjalani proses hukum di Polres Cilacap dalam perkara lain.

Meski demikian, kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambak tetap diproses oleh penyidik Polresta Banyumas.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Banyumas.

Polisi memastikan akan terus meningkatkan penyelidikan terhadap berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan mengabaikan keamanan kendaraan saat diparkir.

Kelalaian sederhana, seperti tidak mengunci setang atau meninggalkan kunci kontak di sepeda motor, dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Kewaspadaan masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kapolresta.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, menggunakan pengaman tambahan apabila diperlukan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi.

Langkah-langkah preventif tersebut dinilai mampu mengurangi risiko menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah sekaligus mengungkap berbagai tindak kriminal, termasuk kasus curanmor di wilayah Banyumas.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Banyumas berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

Polisi juga memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor maupun kejahatan lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banyumas. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Eala Juara WTA 500 Perdana

Alexandra Eala Ukir Sejarah, Jadi Petenis Asia Tenggara Pertama Juara WTA 500

Berita Selanjutnya
Karnaval HUT RI Disiapkan dengan Konsep Baru

Karnaval Pelajar Banjarnegara 2026 Berpeluang Digelar Lagi, Usung Konsep Baru Tanpa Bebani Sekolah