BANYUMASEKSPRES.ID, KALIMANTAN – Skandal tambang batu bara ilegal yang beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) kini mencapai fase akhir dalam penyelidikan dan penyidikannya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa penyelidikan kasus ini telah selesai dan menghasilkan penetapan tiga tersangka. Aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun.
Direktur Tipidter Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa proses penyelidikan dimulai setelah mereka menerima laporan mengenai aktivitas pemuatan batu bara ilegal di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan berlangsung intensif selama empat hari, sejak tanggal 23 hingga 27 Juni 2025.
Beberapa instansi pemerintah seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur turut dilibatkan dalam proses ini untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan transparan dan akurat.
Dalam penyelidikan ini, terungkap bahwa batu bara yang ditambang secara ilegal tersebut berasal dari kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto serta wilayah IKN.
Kondisi ini menambah kompleksitas masalah karena melibatkan pelanggaran serius terhadap perlindungan lingkungan yang seharusnya dijaga dengan baik.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial YH, CH, dan MH.
Ketiga individu ini memiliki peranan masing-masing dalam kegiatan menampung, menjual, dan mengangkut batu bara tanpa izin resmi. Selain itu, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam operasi ilegal ini adalah MMJ dan BMJ.
Di sisi lain, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menegaskan kembali komitmen kuatnya untuk menindak tegas setiap aktivitas tambang tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Kami lakukan penegakan hukum,” katanya saat dikutip oleh awak media pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Pernyataan tegas Kapolda ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hukum di sektor pertambangan yang kerap kali merugikan negara dan merusak lingkungan.
Dalam periode antara Maret hingga Juli 2025, pihak kepolisian sudah menangani delapan kasus serupa yang melibatkan aktivitas tambang ilegal.
Dari delapan pengungkapan tersebut, satu di antaranya adalah tambang emas ilegal di Kutai Barat sementara tujuh lainnya adalah lokasi kejadian perkara (TKP) tambang batu bara ilegal.
Hal ini menunjukkan betapa maraknya praktik penambangan tanpa izin yang harus diselesaikan demi menjaga sumber daya alam Indonesia.
Lebih lanjut lagi, Kapolda Kaltim menyatakan rencana untuk merilis seluruh hasil pengungkapan kasus tersebut secara resmi setelah semua proses penyidikan rampung dan informasi lengkap telah diperoleh.
Langkah ini penting untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan kasus serta sebagai bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan lingkungan seperti ini.
Kasus tambang batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara tidak hanya menjadi isu hukum namun juga berdampak besar pada aspek ekonomi dan lingkungan.
Kerugian negara mencapai triliunan rupiah akibat hilangnya potensi pendapatan dari pajak serta royalti yang seharusnya diterima dari kegiatan pertambangan resmi.
Selain itu, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi liar tidak dapat dipandang sebelah mata karena mempengaruhi keseimbangan ekosistem di kawasan hutan lindung.
Dengan adanya penangkapan terhadap para pelaku utama dan perusahaan yang terlibat dalam skandal ini, diharapkan akan ada efek jera bagi oknum-oknum lain yang berniat melakukan kegiatan serupa.
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Selain itu, kolaborasi antara berbagai instansi seperti Kementerian ESDM dan aparat kepolisian menjadi kunci penting dalam mengatasi masalah tambang ilegal.
Sinergi antara lembaga pemerintah dengan masyarakat sipil juga perlu ditingkatkan guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pertambangan.
Langkah-langkah preventif seperti peningkatan pengawasan di daerah-daerah rawan aktivitas penambangan liar serta penerapan teknologi informasi untuk memantau kegiatan pertambangan secara real-time dapat dijadikan strategi untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dengan demikian, meskipun skandal tambang batu bara ilegal ini telah memasuki babak akhir penyidikan dengan penetapan tersangka utama, tantangan ke depan masih cukup besar untuk memastikan agar praktik-praktik serupa tidak lagi terjadi di wilayah IKN maupun daerah lainnya di Indonesia.
Upaya kolektif dari seluruh elemen masyarakat dibutuhkan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik demi masa depan generasi mendatang. (*/stch)
















