Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Status Tanah Terminal Jompo Purbalingga Masih Diproses Bakeuda

Status tanah masih diproses bakeudaStatus tanah masih diproses bakeuda
Salah satu sudut Sub Terminal Jompo yang menjadi objek sengketa kepemilikan tanah antara Pemkab dan Pemdes Jompo.

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Status kepemilikan tanah Sub Terminal Jompo di Kecamatan Kalimanah yang sempat mencuat beberapa waktu terakhir masih dalam proses penetapan.

Saat ini, tahapan tersebut telah sampai di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga dan sedang dalam pengajuan penyertifikatan. Namun, ada beberapa persyaratan yang masih kurang, sehingga proses ini belum dapat diselesaikan.

“Kami masih dalam tahap proses, namun persyaratannya belum lengkap,” ujar Kepala Bakeuda Kabupaten Purbalingga, Siswanto, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Terkait klaim dari Desa Jompo mengenai kepemilikan tanah tersebut, Bakeuda belum memberikan persetujuan karena bukti kepemilikan tanah itu masih harus diverifikasi lebih lanjut.

Selama ini, lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk terminal yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga. Pendapatan dari dinas ini juga berasal dari sewa kios yang ada di lokasi tersebut.

Secara terpisah, Kepala Desa Jompo, Mun Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihak desa memiliki data yang menunjukkan bahwa tanah tersebut berstatus tanah desa sejak tahun 1958.

Tanah tersebut sebelumnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dan dikelola oleh Dinas Perhubungan akibat temuan pemeriksaan BPKP pada tahun 2015 tentang adanya bangunan pemerintah di atas tanah tersebut. Namun demikian, menurutnya tanah itu bukan milik Pemkab Purbalingga.

“Kami atas nama masyarakat menginginkan agar tanah itu secara resmi dikembalikan ke Pemdes Jompo. Dengan demikian, nantinya bisa menjadi aset desa dan menghasilkan pendapatan asli desa untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Mengenai belasan kios yang telah dibangun oleh Pemkab Purbalingga di atas lahan tersebut, Mun Prasetyo menyatakan bahwa teknis pemanfaatannya dapat dimusyawarahkan kembali.

Prinsip utamanya adalah agar tanah itu dapat kembali menjadi milik Desa Jompo.

Bagi masyarakat Desa Jompo, kembalinya kepemilikan tanah ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Tanah desa merupakan salah satu aset penting yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan dan pengembangan ekonomi lokal.

Sub Terminal Jompo sendiri telah lama berfungsi sebagai salah satu pusat transportasi di kawasan tersebut.

Pengelolaan terminal memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan desa agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat luas.

Seiring dengan perkembangan wilayah dan peningkatan kebutuhan infrastruktur transportasi, peran terminal seperti Sub Terminal Jompo menjadi semakin signifikan.

Oleh karena itu, penetapan status kepemilikan yang jelas akan membantu memastikan pengelolaan terminal berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Namun, tanpa adanya kesepakatan mengenai status kepemilikan lahan ini, potensi konflik kepentingan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa bisa terus berlanjut.

Untuk mencegah hal ini terjadi, diperlukan upaya mediasi dan dialog terbuka antara kedua belah pihak guna mencapai solusi terbaik bagi semua pihak terkait. (amr/stch)

Berita Sebelumnya
Ajukan kur mikro bri 2025 lewat brimo tanpa ribet, cocok untuk pelaku umkm

Cara Daftar dan Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Online via Aplikasi BRImo

Berita Selanjutnya
Bansos kpdj juli 2025

Bansos KPDJ Juli 2025 Sudah Dicairkan, Cek Nama Penerima Lewat HP di Sini