BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal III tahun 2026 atau periode Juli hingga September 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika kondisi ekonomi global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap berbagai indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan.
“Kebijakan ini diterapkan demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil, Selasa (30/6/2026).
Menurut Bahlil, keputusan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengelola pengeluaran selama tiga bulan ke depan.
Stabilitas tarif listrik dinilai penting karena energi merupakan salah satu komponen biaya yang memengaruhi aktivitas rumah tangga maupun dunia usaha.
Penetapan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro.
Beberapa parameter yang menjadi dasar perhitungan meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif listrik pada kuartal III tahun 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi selama periode Februari hingga April 2026.
Berdasarkan data tersebut, nilai tukar rupiah berada pada level Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat. Sementara itu, harga Indonesian Crude Price tercatat sebesar 96,12 dolar Amerika Serikat per barel.
Adapun tingkat inflasi selama periode tersebut mencapai 0,21 persen. Sementara Harga Batubara Acuan ditetapkan sebesar 70 dolar Amerika Serikat per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang berlaku.
Meskipun parameter ekonomi tersebut menjadi dasar evaluasi, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif demi menjaga kondisi perekonomian nasional dan memberikan ruang bagi masyarakat dalam mempertahankan daya beli.
Selain memastikan tarif pelanggan nonsubsidi tetap, pemerintah juga memutuskan tidak mengubah tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan keputusan tersebut, kelompok masyarakat yang selama ini menerima subsidi listrik tetap memperoleh bantuan pemerintah tanpa perubahan tarif selama periode Juli hingga September 2026.
Menurut Bahlil, keberlanjutan subsidi listrik menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang terjangkau sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” jelasnya.
Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik memiliki peran penting dalam menjaga laju inflasi nasional.
Listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok yang digunakan hampir seluruh lapisan masyarakat serta menjadi komponen biaya operasional bagi berbagai sektor usaha.
Karena itu, keputusan mempertahankan tarif diharapkan mampu membantu mengendalikan tekanan terhadap biaya produksi dan harga barang maupun jasa sehingga memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Di sisi lain, pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga kualitas layanan kepada pelanggan meskipun tarif tidak mengalami perubahan.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa perusahaan penyedia listrik milik negara tersebut harus memastikan pasokan listrik tetap andal di seluruh wilayah Indonesia serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain menjaga keandalan sistem kelistrikan, PLN juga didorong untuk terus melakukan efisiensi operasional sehingga penyediaan tenaga listrik dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Langkah efisiensi dinilai penting agar perusahaan tetap mampu menjaga kondisi keuangan sekaligus memenuhi kebutuhan listrik nasional yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pemerintah berharap PLN dapat memanfaatkan berbagai inovasi dan peningkatan efisiensi operasional untuk mempertahankan mutu pelayanan kepada pelanggan, baik di sektor rumah tangga, bisnis, industri, maupun pelayanan publik.
Dengan keputusan mempertahankan tarif listrik pada kuartal III 2026, pemerintah berharap masyarakat dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih tenang tanpa tambahan beban biaya listrik. (*/stch/dda)
















