BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pengelola parkir di kawasan wisata Baturraden, Banyumas, akhirnya bertindak tegas terhadap oknum juru parkir (jukir) yang memungut tarif di luar ketentuan.
Kasus ini mencuat usai keluhan dari sejumlah pengunjung soal mahalnya tarif parkir di area tersebut.
Yulianto, selaku Pengelola Parkir Wijayakusuma di Lokawisata Baturraden, menyampaikan bahwa oknum juru parkir yang mematok tarif tidak sesuai peraturan daerah (Perda) telah diberikan sanksi tegas berupa pergantian petugas.
“Yang di Wijayakusuma sudah saya tegur dan saya ganti orangnya,” tegas Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).
Ia menduga bahwa kekurangan personel di lapangan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menaikkan tarif parkir seenaknya.
“Karena keterbatasan personil jadi banyak yang memanfaatkan situasi,” ujarnya.
Yulianto juga menghimbau masyarakat agar mematuhi tarif parkir resmi yang berlaku, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk roda empat.
Ia menegaskan tidak akan ragu menindak lebih jauh jika praktik semacam ini kembali ditemukan di lapangan.
“Kalau ditemukan lagi, saya akan bertindak lebih tegas. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan saat berkunjung ke Baturraden,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya tarif parkir yang tak wajar di area Lokawisata Baturraden.
Seorang wisatawan bahkan memperlihatkan karcis parkir yang mencantumkan logo koperasi serta tulisan “Paguyuban Parkir Atas Baturraden”.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas dan transparansi pengelolaan parkir di kawasan wisata unggulan Banyumas tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Dinnakerkopukm) Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto, menyatakan bahwa penggunaan logo koperasi pada karcis parkir dinilai tidak sesuai, terlebih jika badan usaha tersebut bukan berbentuk koperasi secara legal.
“Jika logo itu digunakan untuk badan usaha yang bukan koperasi, ya tidak pas,” kata Wahyu.
Ia menegaskan bahwa logo koperasi biasanya hanya digunakan untuk keperluan internal koperasi, seperti dokumen administratif, surat menyurat, atau stempel resmi yang mencerminkan identitas koperasi bersangkutan.
“Nanti dilihat dulu ada unsur pidananya atau tidak,” tambahnya, membuka kemungkinan penyelidikan hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Koperasi Dinnakerkopukm Banyumas, Suntoro, menambahkan bahwa koperasi yang tidak mencantumkan legalitas resmi seperti nomor badan hukum dan alamat lengkap dianggap ilegal.
Hal itu dapat menyesatkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai badan usaha yang sah.
“Kalau tidak mencantumkan legalitas secara lengkap, maka bisa dikatakan koperasi ilegal,” ungkapnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 53.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menggunakan nama atau lambang koperasi, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dirinya merupakan koperasi padahal bukan, dapat dikenai sanksi pidana. Hukuman yang diatur berupa pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp5 juta.
Masalah tarif parkir liar ini menjadi perhatian khusus, mengingat Lokawisata Baturraden merupakan destinasi unggulan yang banyak dikunjungi wisatawan lokal dan luar daerah.
Pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan terhadap praktik pengelolaan parkir di kawasan wisata, agar tidak mencoreng citra dan kenyamanan pengunjung.
Dengan penanganan tegas dan transparansi pengelolaan, masyarakat dapat kembali merasa aman dan nyaman saat berwisata.
Sementara itu, edukasi terhadap juru parkir dan penguatan sistem pengawasan juga perlu terus dilakukan agar tidak ada lagi ruang bagi oknum nakal yang merusak tatanan pelayanan publik di sektor pariwisata. (alw/stch)
















