BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga terus memperkuat komitmennya dalam menjamin keakuratan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Sepanjang tahun 2025, unit ini menargetkan tera dan tera ulang sebanyak 25.000 alat, sebuah angka yang terus meningkat setiap tahunnya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Dinperindag Purbalingga, Eka Aji Krisna, mengungkapkan bahwa pihaknya rutin menerima permohonan tera maupun tera ulang dari pemilik UTTP.
Hal ini terjadi karena masa berlaku tera memiliki jangka waktu tertentu, sehingga pemilik alat ukur wajib mengajukan ulang ketika masa berlaku habis.
“Untuk pengajuan tera ulang dari pemilik timbangan itu setiap akan habis masa tera atau tera ulangnya. Sehingga tiap bulan selalu ada pengajuan dari pemilik timbangan atau UTTP,” kata Eka Aji Krisna, Rabu (11/6).
Peningkatan pengawasan dan pelayanan secara berkala menjadi bagian dari strategi utama UPTD dalam mendekatkan pelayanan ke masyarakat, khususnya para pelaku usaha di sektor perdagangan.
Upaya ini termasuk menggelar sidang tera dan tera ulang secara mobile langsung ke pasar-pasar maupun ke titik lain yang membutuhkan layanan metrologi.
“UPTD Metrologi Legal Purbalingga memperbanyak sidang tera ulang di pasar atau wilayah, dengan sistem jemput bola. Jadi tetap optimis target itu tercapai,” ujarnya menegaskan.
Selama bulan Juni dan Juli, kegiatan tera dan tera ulang difokuskan pada pasar-pasar Pemda dan pasar desa.
Sementara untuk SPBU, jadwal pelaksanaan berlangsung antara Januari hingga Maret. Sistem ini dirancang agar pemeriksaan alat ukur di seluruh sektor ekonomi berjalan efisien dan tepat waktu.
Tahun lalu, target UTTP sebanyak 22.000 alat berhasil dilampaui. Hingga belum genap akhir Desember 2024, capaian tera ulang telah mencapai angka 22.626 UTTP. Capaian ini membuat UPTD semakin yakin target tahun ini dapat terlampaui.
Pihak UPTD Metrologi Legal juga mengingatkan pentingnya kesadaran dari para pedagang dalam menjaga integritas perdagangan. Bila ditemukan timbangan tanpa tera atau tidak melakukan tera ulang, petugas akan segera memberi imbauan.
“Dinperindag memiliki UPTD Metrologi Legal, jadi silakan segera saja koordinasi. Tujuannya agar tidak ada yang dirugikan, baik pedagang maupun konsumen atau pembeli,” tegas Eka.
Ia menyayangkan masih adanya pedagang yang menggunakan lebih dari satu alat timbang, namun tidak seluruhnya diikutkan proses tera atau tera ulang. Padahal menurut peraturan, seluruh alat ukur yang digunakan dalam transaksi dagang wajib melalui proses tera sebagai jaminan keakuratan.
“Ke depan, harapannya tidak ditemukan lagi pedagang dengan alat timbangan lebih dari satu, tapi tidak semua diikutkan tera dan tera ulang,” tambahnya.
Pelaksanaan tera dan tera ulang bukan semata-mata untuk kepentingan administratif, tetapi menjadi jaminan keadilan dalam proses jual beli. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan timbangan yang sesuai, dan pedagang pun terlindungi dari potensi tuduhan manipulasi.
Dengan peran UPTD Metrologi Legal yang semakin proaktif, Pemkab Purbalingga berharap seluruh pelaku usaha dapat menjadikan tera ulang sebagai bagian dari rutinitas usaha yang bertanggung jawab. Pemerintah juga mendorong agar tidak hanya pelaku usaha besar, namun pedagang kecil pun memahami pentingnya tera dan ikut serta dalam program ini.
Arah kebijakan ini sejalan dengan misi perlindungan konsumen dan efisiensi perdagangan daerah. Komitmen penuh terhadap keakuratan alat ukur dipandang sebagai pondasi penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang adil dan transparan. (amr/stch)
















