BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis saat ini mendampingi tiga tokoh yang mendapat panggilan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Senin, 28 Juli 2025.
Ketiga tokoh tersebut terlibat dalam pengusutan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo. Kasus ini mengangkat isu sensitif mengenai dugaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan Jokowi, menimbulkan perdebatan sengit tentang kebenaran di balik tudingan tersebut.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan bahwa kliennya bersama dua aktivis lainnya dipanggil dalam proses penyidikan atas laporan dari Jokowi.
“Ada beberapa pasal yang dikenakan, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP, hingga Pasal 27A, 28 ayat 2 dan 3 serta Pasal 32 dan 35 UU ITE. Ancaman hukumannya bisa mencapai 8 hingga 12 tahun penjara,” jelasnya kepada Banyumas Ekspres.
Tiga orang yang dipanggil sebagai saksi adalah Dr. Yulia Widia Ningsih, seorang aktivis terkenal, Sunarto yang dikenal sebagai YouTuber, dan Rahmat Himran, aktivis lainnya.
Mereka diduga terlibat dalam tindakan penghasutan dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA serta informasi bohong melalui media sosial terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Khozinudin menyebut adanya ketidakadilan dalam perlakuan hukum terhadap para kliennya. Ia mengkritisi ketidakhadiran Jokowi saat diminta hadir oleh penyidik dengan alasan kesehatan.
“Pada hari yang sama ketika dipanggil penyidik karena alasan sakit, beliau justru terlihat hadir di acara Kongres PSI,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan bagaimana Jokowi bisa menghadiri reuni di Yogyakarta meski sebelumnya menyatakan tidak dapat bepergian ke luar kota.
“Sementara itu, Rahmat Himran tetap datang ke Polda meskipun mengalami sakit parah akibat diabetes,” tambah Khozinudin.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengkritik dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Jokowi selama proses pemeriksaan.
Menurut Ahmad Khozinudin, ketika Jokowi diperiksa di Solo sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya bahkan datang ke sana untuk melayani pemeriksaan di ruangan khusus.
“Ini berbeda sekali dengan kondisi para saksi di Polda Metro Jaya yang harus menjalani pemeriksaan di kursi tanpa sandaran,” keluhnya kepada media.
Menurut tim kuasa hukum ini, satu-satunya cara untuk menyelesaikan polemik ini adalah dengan menunjukkan ijazah asli Jokowi ke publik.
“Kalau memang ada ijazah asli tersebut, tunjukkan saja ke publik agar masalah ini selesai tanpa perlu sibuk membangun narasi politik atau melempar isu bahwa ada ‘orang besar’ di balik perjuangan ini,” tegasnya.
Tim advokasi mendesak pihak terkait untuk lebih transparan dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi berlebihan di masyarakat.
Mereka menyerukan agar kebenaran segera terungkap sehingga tidak ada lagi fitnah atau asumsi liar tentang siapa sebenarnya dalang di balik semua ini.
Dalam perkembangan terbaru kasus ini, perhatian publik terus tertuju pada bagaimana pihak berwenang akan menangani pengusutan kasus dugaan ijazah palsu tersebut serta bagaimana mantan Presiden Joko Widodo akan merespons tuntutan dari para aktivis untuk mempublikasikan bukti otentik mengenai ijazahnya.
Perdebatan seputar dugaan penggunaan ijazah palsu oleh tokoh politik ternama seperti Jokowi tentu saja memiliki implikasi serius bagi reputasi pribadi maupun kredibilitas politis beliau.
Isu semacam ini juga dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap integritas kepemimpinan nasional jika tidak ditangani secara transparan dan adil.
Di tengah hiruk-pikuk politik seputar kasus ini muncul pertanyaan mendasar tentang bagaimana sistem hukum Indonesia dapat memastikan bahwa setiap individu tanpa pandang bulu mendapatkan perlakuan adil sesuai prinsip-prinsip supremasi hukum.
Apakah benar bahwa ada perbedaan perlakuan antara rakyat biasa dengan mereka yang berada di posisi kekuasaan? Inilah pertanyaan-pertanyaan penting yang harus dijawab oleh proses hukum berjalan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat pada institusi negara.
Tim advokasi berharap agar masyarakat tetap tenang serta percaya pada proses hukum sambil menunggu hasil akhir investigasi resmi dari pihak terkait mengenai benar-tidaknya tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Presiden Joko Widodo tersebut. (*/stch)
















