BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Memunculkan wacana yang cukup menarik perhatian, pemerintah kini mempertimbangkan untuk melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pengelolaan sumur minyak rakyat di Indonesia.
Untuk membahas inisiatif ini secara lebih mendalam, dua kementerian terkait berencana melakukan pertemuan guna mendiskusikan kebijakan tersebut.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa ia dijadwalkan menghadiri rapat penting di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa sore (29/7).
“Jadi saya hari ini jam 3 sore, harus rapat di Kementerian ESDM. Untuk membicarakan mengenai sumur rakyat,” ungkap Maman kepada awak media.
Menurut penjelasan Maman, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong peningkatan produksi lifting minyak nasional. Fokus utama kebijakan ini adalah menyerahkan pengelolaan sumur-sumur tua kepada kalangan usaha menengah dalam kelompok UMKM.
“Jadi sumur-sumur tua di Indonesia akan di UMKM-kan, dan akan dioperasikan dalam rangka untuk mendorong peningkatan produksi lifting nasional kita. Salah satu ranahnya Kementerian UMKM, yaitu di usaha menengah, bukan usaha mikro dan kecil,” jelasnya dengan tegas.
Inisiatif ini tidak muncul begitu saja. Sebelumnya telah ada dasar hukum yang mendukung pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa sumur minyak masyarakat dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga pelaku UMKM.
Peraturan tersebut juga mengatur mekanisme pembelian hasil produksi minyak dari sumur masyarakat. Dalam pasal 22 beleid tersebut disebutkan bahwa kontraktor wajib memberikan imbalan kepada BUMD, koperasi, atau UMKM atas penyerahan seluruh hasil produksi minyak bumi dari sumur-sumur yang mereka kelola.
Kontribusi imbalan ini merupakan insentif bagi para pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.
Lebih lanjut, BUMD, koperasi atau UMKM yang terlibat diwajibkan memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara proporsional berdasarkan kesepakatan para pihak.
Nilai imbalannya maksimal sebesar 70 persen dari harga minyak mentah Indonesia. Kebijakan ini bertujuan agar keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat setempat.
Pembahasan mengenai pelibatan UMKM dalam pengelolaan sumur rakyat dipandang sebagai langkah strategis guna meningkatkan keterlibatan lokal dalam industri energi nasional sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.
Dengan melibatkan UMKM sebagai pengelola sumur rakyat, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor migas melalui pendekatan yang lebih inklusif.
Pengembangan kebijakan ini tentunya memerlukan kajian mendalam serta kolaborasi lintas sektoral antara kementerian terkait agar implementasinya tidak menimbulkan kendala hukum maupun operasional di lapangan.
Selain itu diperlukan pula dukungan infrastruktur serta akses ke teknologi yang memadai bagi pelaku usaha menengah agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
Melalui diskusi yang akan digelar nanti sore di Kementerian ESDM harapannya adalah tercipta pemahaman bersama mengenai mekanisme kerja sama serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam menjalankan program pengelolaan sumur rakyat ini.
Dengan demikian sinergi antara pemerintah pusat daerah serta pelaku usaha bisa terjalin secara harmonis demi mencapai tujuan meningkatkan produksi lifting nasional secara berkelanjutan.
Upaya memperkuat peran UMKM dalam sektor migas juga sejalan dengan visi besar pemerintah untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas terutama di daerah-daerah terpencil dimana banyak terdapat potensi sumber daya alam belum tergarap secara optimal.
Keberhasilan program semacam ini tentunya akan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengembangkan model bisnis berbasis komunitas lokal sebagai bagian integral pembangunan ekonomi nasional. (*/stch)
















