BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi memiliki transaksi judi online.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemadanan data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Selain Program Sembako, pemerintah juga menemukan bahwa 794.475 keluarga dari jumlah tersebut masih tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran bantuan kepada mereka untuk sementara ditangguhkan hingga proses verifikasi dan pendalaman data selesai dilakukan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, data yang diterima dari PPATK masih harus diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan dana bantuan sosial atau terdapat faktor lain yang menyebabkan munculnya transaksi tersebut.
“Ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK. Hari-hari ini kita sedang menelusuri dan mendalami,” kata Gus Ipul, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, jumlah penerima bansos yang terindikasi memiliki transaksi judi online mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan hasil pemadanan data pada tahun sebelumnya.
Pada 2025, pemerintah menemukan hampir 600 ribu penerima bantuan sosial yang memiliki keterkaitan dengan transaksi judi online.
Temuan terbaru tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena dikhawatirkan bantuan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Gus Ipul menjelaskan, Kemensos menargetkan proses penelusuran terhadap data tersebut dapat menghasilkan gambaran yang lebih jelas dalam waktu dekat.
Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan status para penerima bantuan.
“Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya,” ujarnya.
Dalam proses verifikasi, Kemensos bekerja sama dengan PPATK serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah para penerima bansos masih memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat atau justru telah menyalahgunakan bantuan yang diberikan pemerintah.
Pemerintah menilai verifikasi sangat penting agar penyaluran bantuan sosial tetap tepat sasaran dan tidak diberikan kepada pihak yang sudah tidak memenuhi kriteria.
“Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data,” jelas Gus Ipul.
Ia menambahkan, proses verifikasi tersebut juga menjadi bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial.
Melalui pembaruan data tersebut, pemerintah berharap sistem penyaluran bansos semakin akurat sehingga bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan.
Selain melakukan verifikasi, Kemensos juga memperkuat edukasi kepada para keluarga penerima manfaat melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pendamping sosial yang bertugas di berbagai daerah.
Edukasi tersebut difokuskan pada pentingnya menjaga rekening penerima bantuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak meminjamkan rekening maupun memberikan akses kepada orang yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sembarangan, misalnya diajak atau dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial,” katanya.
Kemensos menegaskan bahwa penghentian penyaluran bantuan sosial kepada 1,49 juta KPM tersebut masih bersifat sementara.
Setelah proses verifikasi bersama PPATK dan Komdigi selesai, pemerintah akan menentukan apakah bantuan dapat kembali disalurkan atau justru dihentikan secara permanen apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial sekaligus memastikan dana negara dimanfaatkan sesuai tujuan, yakni membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. (*/stch/dda)














