BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Dalam situasi yang memprihatinkan, sebanyak 402 guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Banyumas saat ini berada dalam posisi tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kondisi ini menjadi sorotan publik seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara tegas melarang pengangkatan pegawai non ASN untuk menduduki jabatan ASN.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Banyumas, tercatat bahwa jumlah guru non ASN yang mulai mengajar setelah UU ASN diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023 adalah sebanyak 389 orang di SD negeri dan tambahan 13 orang di SMP negeri.
Sayangnya, para guru tersebut terjebak dalam aturan baru ini karena status mereka tidak tercatat dalam sistem Dapodik, sehingga berpotensi terancam kehilangan hak-hak mereka sebagai pendidik.
Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) SD Dinas Pendidikan Banyumas, Yusep Kurniawan, S.Pd.SD., M.Pd menjelaskan bahwa pejabat kepegawaian, termasuk kepala sekolah negeri, sudah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat pegawai non ASN.
Hal ini membawa dampak besar bagi guru-guru non ASN yang baru mulai mengajar setelah penerapan UU tersebut.
“Akibatnya, guru non ASN yang terhitung mulai mengajar pasca berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tidak dapat menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ungkap Yusep.
Yusep juga menambahkan bahwa jumlah guru non ASN di SD negeri tersebut belum termasuk tenaga kependidikan yang mencapai total sebanyak 97 orang.
Dia menegaskan bahwa istilah honorer sudah tidak digunakan lagi sesuai dengan aturan baru yang diterapkan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan UU ASN.
“Jumlah 389 guru non ASN di SD negeri ini jika dikaitkan dengan Permendikdasmen Nomor 10/2026 masih diperbolehkan untuk mengajar hingga tanggal 31 Desember 2026. Setelah itu, kami yakin pemerintah memiliki rencana terbaik untuk mereka,” jelasnya.
Di sisi lain, jumlah guru non ASN yang mengajar di SMP negeri setelah berlakunya UU ASN ternyata lebih sedikit dibandingkan dengan di SD.
Hanya terdapat sebanyak 13 orang guru non ASN dan ditambah dengan sekitar 15 tenaga kependidikan non ASN di jenjang SMP negeri.
Kasi PGTK SMP Dinas Pendidikan Banyumas, Lutfi Hidayat, S.Pd juga menyatakan bahwa jumlah guru non ASN di SMP lebih rendah dikarenakan jumlah sekolah negeri tingkat SMP yang lebih sedikit dibandingkan dengan tingkat SD.
Lutfi menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dalam menyediakan solusi bagi nasib para pendidik ini setelah masa transisi berakhir pada akhir tahun 2026.
“Dinas sifatnya mendata, merekap dan menginformasikan,” pungkasnya.
Kondisi ini mencerminkan tantangan besar bagi dunia pendidikan di Kabupaten Banyumas.
Dengan banyaknya guru non ASN yang menghadapi ketidakpastian mengenai status mereka, hal ini tentunya dapat berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa-siswa.
Keberadaan guru-guru tersebut sangat penting dalam mendukung proses belajar mengajar, terutama di daerah-daerah dengan akses pendidikan terbatas.
Penting untuk dicatat bahwa penghapusan honorer bukan hanya sekadar masalah administratif semata. Ini adalah isu yang menyentuh kehidupan banyak individu dan keluarga yang bergantung pada pekerjaan mereka sebagai pendidik.
Mereka telah berjuang keras untuk menjalankan tugas mulia dalam mendidik generasi penerus bangsa meskipun berada dalam situasi ketidakpastian hukum dan finansial. (yda/stch/dda)
















