Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Daftar Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai Februari 2026, Wajib Ubah ke SHM

Daftar Surat Tanah Tidak Berlaku Mulai Februari 2026 Menurut Aturan PemerintahDaftar Surat Tanah Tidak Berlaku Mulai Februari 2026 Menurut Aturan Pemerintah
Rincian daftar surat tanah yang tidak lagi berlaku mulai Februari 2026 sebagai bukti sah kepemilikan

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah menghimbau agar masyarakat saat ini memahami jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai Februari 2026. Hal ini dilakukan agar publik tidak lagi keliru dalam menafsirkan status kepemilikan tanah yang masih berbasis dokumen adat.

Memasuki awal 2026, pemerintah telah menetapkan beberapa jenis surat tanah yang sudah resmi tidak lagi berlaku atau sah digunakan.

Ketentuan ini diatur langsung dalam PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dokumen tanah adat yang dimiliki oleh seseorang kini wajib didaftarkan paling lambat 5 tahun sejak aturan tersebut mulai diberlakukan.

Artinya, mulai 2 Februari 2026, berbagai dokumen tanah adat yang belum terdaftar di sistem pemerintahan tidak lagi diakui sebagai bukti resmi kepemilikan tanah atau lahan.

Hal ini pun tentunya menjadi kabar penting bagi setiap masyarakat yang masih memiliki bukti kepemilikan menggunakan surat tanah adat.

Jika terlambat melakukan langkah perubahan, maka tanah yang dimiliki tidak bisa lagi terbukti menjadi miliknya secara sah.

Kemunculan kabar surat tanah tidak berlaku 2026 ini pun mulai membuat masyarakat heboh dan menyorotinya.

Kepala Sub bagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan bukti kepemilihan yang resmi atau sah.

“Saat ini surat atau dokumen adat selain sertifikat hanya bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran, bukan sebagai alas atau acuan hak kepemilikan resmi,” ujarnya.

Banyak masyarakat yang mulai mempertanyakan surat tanah adat jenis apa saja yang tidak lagi berlaku mulai Februari 2026. Terdapat kurang lebih 10 jenis surat tanah tidak berlaku 2026 yang harus diketahui oleh masyarakat.

Berikut daftar 10 jenis surat tanah tidak berlaku Februari 2026 yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan wajib dipahami oleh masyarakat.

  1. Letter C.
  2. Petok D.
  3. Landrente.
  4. Girik.
  5. Kekitir.
  6. Verponding.
  7. Pipil.
  8. Erfpacht.
  9. Opstal.
  10. Gebruik.

Kesepuluh dokumen tersebut yang sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai acuan kepemilikan tanah secara resmi pada 2026 ini.

Seluruh Surat Tanah Seperti Girik dan Letter C Tidak Berlaku Mulai Februari 2026 dan Wajin Diganti Menjadi SHM
Jenis surat tanah adat seperti Girik dan Letter C mulai Februari 2026 tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan dan wajib diganti menjadi SHM yang bisa didapat melalui Kantor Pertanahan

Dokumen tersebut pada dasarnya adalah catatan administrasi pajak atau desa di masanya, bukan bukti hukum untuk suatu kepemilikan tanah.

Keberadaannya pun seringkali menimbulkan konflik atau sengketa tanah di berbagai lapisan masyarakat. Mulai 2026 ini, hanya dokumen resmi seperti akta jual beli tanah, akta waris, atau akta lelang yang diakui sebagai bukti hak kepemilikan tanah.

Girik menjadi salah satu jenis surat tanah yang tidak berlaku 2026. Sebagai informasi, Girik merupakan bukti pembayaran pajak bumi pada masa lalu yang dicatat langsung oleh pihak desa/kelurahan, bukan oleh negara melalui BPN.

Surat tanah ini pada umumnya didapatkan dari warisan, penguasaan turun-temurun, ataupun transaksi dengan menggunakan akta jual beli/surat keterangan desa saja.

Petok D juga hampir memiliki fungsi yang serupa dengan Girik. Dokumen ini akan hadir berbentuk buku daftar pajak tanah sebelum sistem pertanahan modern mulai diterapkan di tanah air.

Meskipun dulunya dianggap sah, sejak berlakunya UUPA 1960, Petok D sudah tidak lagi dijadikan sebagai bukti hukum kepemilikan tanah. Sedangkan Letter C adalah catatan administrasi desa yang mencatat riwayat kepemilikan atau peralihan tanah.

Nama penggarap atau pemilik tanah akan tercatat sepenuhnya di dokumen tersebut, tetapi sifatnya memang administratif, bukan sertifikat resmi yang menunjukkan hak atas tanah.

Kementerian ATR/BPN saat ini menyarankan kepada seluruh masyarakat agar segera mengonversi atau mengubah surat tanah adat menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). SHM sendiri kini telah ditetapkan sebagai bukti kepemilihan tanah sah menurut UUPA.

Pendaftaran SHM pun kini bisa dilakukan dengan cara yang sangat mudah melalui kantor pertanahan. Bahkan, pada akhir pekan pihak kantor pertanahan akan tetap membuka layanan pendaftaran SHM untuk masyarakat.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga telah dihadirkan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah miliknya secara resmi tanpa menggunakan jasa kuasa hukum.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, mengungkapkan bahwa tanah yang berstatus girik atau surat adat tidak akan otomatis diambil oleh negara sekali pun belum memiliki sertifikat resmi hingga 2026 ini.

“Tanah tidak akan diambil oleh negara. Selama tanah masih dikuasai oleh pemiliknya dan keberadaannya jelas, maka negara tidak akan mengambil alih. Kebijakan sertifikat tanah ini hadir untuk mendorong pendataan resmi demi tercapai kepastian hukum,” ujarnya.

Dengan memahami ketentuan surat tanah 2026 ini, para pemilik tanah diharapkan bisa segera mengambil langkah tepat agar hak kepemilikannya tetap terlindungi. Mengetahui daftar surat tanah tidak berlaku 2026 juga menjadi langkah penting saat ini.

Sebab, pemilik bisa segera mengubah dokumen surat tanahnya menjadi lebih resmi dan mendapatkan kepastian hukum dalam hal kepemilikan lahan atau tanah. (dpp)

Berita Sebelumnya
Pick Up Oleng, Tabrakan dengan Dump Truk

Pick Up Oleng di Jalan Raya Ajibarang Tabrakan dengan Dump Truk, 2 Korban Patah Kaki

Berita Selanjutnya
Suporter Persibangga Dapat Akses Tiket VIP

Manajemen Persibangga Purbalingga Beri Tiket VIP Gratis untuk Korban Insiden Derby Ngapak