BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sengketa hukum antara ahli waris Chairuddin Nur dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sehat RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto memasuki babak mediasi, namun belum menemui titik terang.
Mediasi yang digelar secara tertutup di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Purwokerto pada Selasa (10/6/2025), berakhir tanpa kesepakatan.
Menurut Hakim Mediator Kopsah, dalam pertemuan tersebut masing-masing pihak telah menyerahkan resume sebagai bentuk pendalaman terhadap posisi hukum masing-masing. Namun, upaya mediasi belum berhasil menyatukan posisi kedua belah pihak.
“Penggugat tetap pada gugatannya. Ketua koperasi, Pak Supri, tidak bisa hadir karena sedang sakit,” jelas Kopsah usai sidang.
Dari pihak tergugat, yakni KPRI Sehat RSUD Margono, disampaikan bahwa pengurus koperasi telah mengajukan penawaran pembayaran dana simpanan almarhum Chairuddin secara bertahap.
Skema cicilan tersebut akan dilakukan sambil menunggu proses penjualan aset milik koperasi, yang saat ini masih dalam proses pengelolaan internal.
Tak hanya itu, pengurus koperasi juga menyampaikan bahwa penyelesaian pembayaran masih berkaitan erat dengan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Arsad Dalimunte.
Arsad merupakan mantan pengurus koperasi yang diduga kuat telah menyalahgunakan dana koperasi, termasuk simpanan milik almarhum Chairuddin.
Meski begitu, pihak penggugat belum memberikan respons pasti terhadap tawaran tersebut. Mereka menilai penting untuk menunggu langsung tanggapan dari Ketua Koperasi, Supri, yang absen dalam mediasi kali ini karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Ketidakhadiran Ketua Koperasi menjadi salah satu alasan mengapa proses mediasi belum menemukan titik temu. Penggugat yang hadir dalam sidang pun hanya satu orang, sementara lainnya tidak bisa datang karena alasan pekerjaan.
Sidang mediasi akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 17 Juni 2025. Agenda mediasi lanjutan akan difokuskan pada keputusan final dari Ketua Koperasi menyangkut skema penyelesaian kewajiban pembayaran dana simpanan kepada ahli waris.
Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut hak keuangan dari ahli waris seorang anggota koperasi, serta menunjukkan kompleksitas penyelesaian utang koperasi di tengah situasi hukum dan internal yang belum stabil.
Terlebih, pengurus koperasi saat ini masih harus berhadapan dengan beban tanggung jawab besar atas penggunaan dana oleh oknum sebelumnya.
Sejauh ini, pihak keluarga almarhum Chairuddin tetap berharap agar koperasi menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban secara tuntas dan adil, mengingat dana tersebut merupakan hak penuh dari almarhum yang telah menjadi anggota koperasi selama bertahun-tahun.
Pihak pengadilan berharap sidang mediasi lanjutan nanti bisa membuka jalan bagi solusi damai yang menguntungkan kedua pihak, tanpa perlu berlanjut ke sidang pokok perkara.
Namun jika mediasi kembali gagal, proses hukum akan dilanjutkan melalui mekanisme persidangan biasa di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Perkara ini menjadi contoh penting betapa persoalan keuangan koperasi yang tidak dikelola secara akuntabel dapat menimbulkan dampak panjang dan konflik hukum, terutama ketika menyangkut dana simpanan anggota yang wafat. (alw/stch)
















