BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan penerimaan negara yang optimal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan adanya praktik pemecahan usaha yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha.
Praktik ini mencakup pendirian banyak perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV) dengan tujuan untuk tetap menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang sangat rendah, yaitu sebesar 0,5 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan pola tertentu di kalangan pelaku usaha yang mendirikan badan usaha baru ketika omzet perusahaannya mulai mendekati batas tertentu.
“Misalnya kita melihat tren wajib pajak. Begitu PT itu daftar, omzetnya naik. Begitu di tahun ketiga mulai omzetnya turun. Kemudian muncul lagi PT baru. Begitu juga dengan CV,” jelas Inge.
Berdasarkan data yang diperoleh DJP, sebanyak 14 orang pribadi tercatat memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV.
Selain itu terdapat pula 45 orang pribadi lainnya yang memiliki antara 26 hingga 50 badan usaha berbentuk PT dan CV.
Temuan ini menunjukkan adanya keinginan dari para pelaku usaha untuk memanfaatkan celah dalam regulasi perpajakan demi menghindari kewajiban pajak yang lebih tinggi.
Ketentuan perpajakan yang berlaku memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi wajib pajak UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
Sementara itu, untuk omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.
Dengan demikian, banyak pelaku usaha berupaya agar masing-masing entitas mereka tetap berada di bawah batas omzet Rp 4,8 miliar agar terus dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah.
Inge menambahkan bahwa DJP menemukan indikasi bahwa sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru secara berulang untuk mempertahankan status mereka sebagai wajib pajak UMKM dengan tarif pajak yang lebih menguntungkan.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah karena dapat merugikan potensi pendapatan negara dari sektor perpajakan.
Dia menjelaskan bahwa pada umumnya omzet badan usaha berbentuk CV cenderung mengalami peningkatan dari tahun pertama hingga tahun keempat operasi mereka.
Namun, setelah memasuki tahun kelima, omzet tersebut sering kali mengalami penurunan signifikan dan kemudian muncul CV baru sebagai pengganti dari perusahaan yang sebelumnya sudah ada.
“Ini adalah salah satu pertimbangan kami untuk mengubah ketentuan pemberian fasilitas tarif PPh final UMKM,” tambah Inge.
Ia menyayangkan fakta bahwa masih ada pelaku usaha yang enggan untuk ‘naik kelas’ menjadi lebih besar dalam skala bisnis mereka.
“Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya bertanya kenapa mereka tidak bangga naik kelas. Kan harusnya mereka bangga naik kelas. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi,” tuturnya dengan nada empati terhadap nasib para pelaku UMKM.
Seiring dengan perkembangan temuan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memutuskan untuk tidak lagi memberikan fasilitas tarif PPh final UMKM kepada badan usaha berbentuk PT dan CV.
Namun demikian, fasilitas tersebut tetap akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap praktik pemecahan usaha serta mendorong para pelaku bisnis untuk beroperasi secara transparan dan patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka.
Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan penerimaan pajak.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial mereka terhadap pembangunan ekonomi negara. (*/stch/dda)














