BANYUMASEKSPRES.ID, SEMARANG – Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Penahanan dilakukan menjelang sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026.
Fadia Arafiq yang juga dikenal sebagai penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” menjalani masa penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama berada di Lapas Perempuan Semarang, mantan kepala daerah tersebut dipastikan tidak mendapatkan perlakuan istimewa.
Kepala Lapas Perempuan Semarang, Darmalingganawati, menegaskan bahwa seluruh tahanan maupun narapidana diperlakukan sama tanpa membedakan latar belakang jabatan ataupun status sosial.
“Penitipan narapidana dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (17/7).
Menurut Darmalingganawati, setiap tahanan titipan yang masuk ke Lapas wajib mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan.
Proses tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, pengecekan kondisi kesehatan, pemeriksaan badan, hingga pemeriksaan barang bawaan sebelum ditempatkan di dalam lapas.
Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan menjadi pedoman utama dalam pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan. Siapapun yang berada di dalam lapas kami perlakukan setara tanpa ada perbedaan status sosial maupun jabatan sebelumnya,” tegasnya.
Fadia Arafiq sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 3 Maret 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan yang berlangsung pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Setelah proses pelimpahan perkara selesai, Fadia Arafiq akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan terhadap mantan Bupati Pekalongan tersebut sebagai awal proses pembuktian di pengadilan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan seorang mantan kepala daerah yang juga dikenal sebagai figur publik di dunia hiburan.
Proses persidangan nantinya akan menentukan kelanjutan perkara sekaligus menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik KPK selama proses penyidikan berlangsung. (*/stch/dda)
















