Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Guru Non-ASN Berpeluang Dapat Kepastian Status pada 2027, Ini Penjelasannya

Guru Non ASN (2)Guru Non ASN (2)
Guru non-ASN berpeluang mendapatkan kepastian status kepegawaian melalui penataan dan pengembangan karier mulai 2027.

BANYUMASEKSPRES.ID, Nasib guru non-ASN menjadi perhatian menjelang berakhirnya masa penataan tenaga honorer pada 31 Desember 2026. Pemerintah kini menyiapkan kebijakan agar status dan jenjang karier guru memiliki arah yang lebih jelas mulai 2027.

Kabar terbaru muncul setelah pemerintah dan DPR membahas finalisasi status guru PPPK pada 18 Agustus 2026. Dalam pembahasan tersebut, guru PPPK paruh waktu mendapat peluang beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Guru PPPK penuh waktu juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS secara bertahap mulai 2027. Selain itu, status guru PPPK direncanakan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi guru yang selama ini masih menghadapi ketidakjelasan status kepegawaian. Pemerintah menyebut penataan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan sekaligus memenuhi kebutuhan guru di berbagai daerah.

Pemerintah memastikan guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Proses peralihan tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan dan kebutuhan pemerintah.

Kemendikdasmen juga tengah menghitung kebutuhan guru secara nasional. Salah satu angka yang disebut pemerintah adalah kebutuhan sekitar 529 ribu guru yang harus dipenuhi secara bertahap.

Sementara itu, data Kemendikdasmen menunjukkan terdapat sekitar 908 ribu guru PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Data tersebut menjadi bagian penting dalam proses penataan guru dan kebutuhan formasi ke depan.

Guru PPPK penuh waktu nantinya dapat mengikuti seleksi CPNS untuk memperoleh status PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan mulai dilakukan pada awal 2027 dan pelaksanaannya berlangsung secara bertahap.

Namun, kesempatan mengikuti seleksi PNS bukan berarti seluruh guru PPPK otomatis menjadi PNS. Setiap peserta tetap harus mengikuti mekanisme seleksi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga memasukkan kebutuhan guru non-ASN dalam perhitungan formasi CPNS. Kemendikdasmen menyebut sekitar 172.323 guru non-ASN tercatat dalam Dapodik pada Mei 2026 dan posisi yang mereka tempati turut diperhitungkan sebagai kebutuhan formasi.

Formasi tersebut tidak hanya mempertimbangkan posisi guru yang saat ini kosong. Pemerintah juga menghitung kebutuhan akibat guru yang nantinya menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah.

Untuk guru non-ASN yang belum berstatus PPPK, kepastian setelah 31 Desember 2026 masih menunggu aturan teknis pemerintah. Artinya, belum ada keputusan bahwa seluruh guru non-ASN otomatis diangkat menjadi ASN pada 2027.

Pemerintah sebelumnya memberikan kepastian masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga akhir 2026. Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang masih dibutuhkan.

Guru non-ASN juga tidak perlu langsung percaya terhadap informasi yang menyebut mereka pasti kehilangan pekerjaan pada 2027. Pemerintah masih membutuhkan tenaga pendidik, terutama di daerah yang mengalami kekurangan guru dan wilayah 3T.

Guru non-ASN disarankan memastikan seluruh data dalam Dapodik tetap benar dan diperbarui. Data tersebut mencakup status kepegawaian, penugasan, beban mengajar, serta berbagai dokumen pendukung.

Kelengkapan data penting karena Dapodik digunakan dalam berbagai proses administrasi dan program pemerintah. Guru yang memenuhi persyaratan juga perlu memastikan sertifikat pendidik, NRG, NUPTK, dan beban kerja sesuai ketentuan untuk kepentingan tunjangan profesi.

Pemerintah juga terus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru. Pada semester pertama 2026, penyaluran Tunjangan Profesi Guru mencapai Rp37,9 triliun untuk sekitar 1,68 juta guru, sedangkan Tunjangan Khusus Guru mencapai Rp1,5 triliun bagi lebih dari 65 ribu guru.

Dengan perkembangan tersebut, tahun 2027 berpotensi menjadi momentum penting bagi penataan status guru. Peluang PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan kesempatan PPPK penuh waktu mengikuti seleksi PNS memberikan arah baru bagi karier guru.

Meski demikian, guru non-ASN tetap perlu menunggu aturan resmi mengenai mekanisme, persyaratan, formasi, dan jadwal pelaksanaan. Sambil menunggu keputusan tersebut, memastikan data administrasi tetap valid serta mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah menjadi langkah paling aman. (mdr)

Berita Sebelumnya
Acer Aspire Go

Acer Aspire Go 14 Terbaru Bawa Intel Core 5, Cocok untuk Pelajar Multitasking

Berita Selanjutnya
Pemanas Air,

Tagihan Listrik Naik karena Pemanas Air? Ini Cara Menghemat Pemakaian Listrik