Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Hasil Uji Kelayakan Angkot Purwokerto, Hanya 173 dari 285 Unit yang Layak Jalan

Uji Kelayakan Angkot Belum TuntasUji Kelayakan Angkot Belum Tuntas
TANDA TANGAN: Ketua KOPATA Banyumas menandatangani kesepakatan yang berisi kesediaan 285 angkot seluruhnya mengikuti uji kelayakan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Proses uji kelayakan angkutan kota (angkot) di wilayah Purwokerto masih berlangsung dan belum sepenuhnya rampung.

Hingga akhir tahun 2025, hanya 173 dari total 285 unit angkot yang tercatat telah menjalani uji kelayakan kendaraan.

Ketua Koperasi Angkutan Kota (KOPATA) Banyumas, Suroso, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempunyai waktu hingga 6 Februari 2026 untuk menyelesaikan proses uji kelayakan ini.

Para sopir angkot yang masih aktif beroperasi tetapi belum menjalani uji kelayakan secara prinsip bersedia untuk mengikuti proses tersebut.

“Kaitannya juga dengan kesepakatan Bus Trans Banyumas Koridor I Terminal Ajibarang–Pasar PON yang masuk kota sampai Jalan Merdeka, hanya boleh menaikkan dan menurunkan penumpang di Halte SMA Negeri 1 Purwokerto,” jelas Suroso.

Ia menambahkan bahwa ada perbaikan dalam poin kesepakatan, khususnya terkait larangan bagi Bus Trans Banyumas untuk menurunkan penumpang di luar halte yang telah ditentukan di dalam kota.

Mengenai hasil uji kelayakan terhadap 173 angkot yang telah diuji, Suroso menyebutkan bahwa hanya dua unit yang meraih nilai sempurna sepuluh dan dinyatakan laik jalan tanpa perlu perbaikan.

Sebanyak 33 unit memperoleh nilai antara tujuh hingga sepuluh dan masih dapat diperbaiki dengan biaya yang tidak besar.

Sedangkan, 138 unit lainnya menerima nilai enam yang membutuhkan perbaikan dengan biaya cukup besar.

“Dengan usia teknis kendaraan yang sudah tua, wajar jika sebagian besar hanya mendapat nilai enam. Item penting seperti rem, klakson, dan riting masih kami yakini berfungsi baik,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa item yang sering kali tidak memenuhi standar uji kelayakan adalah emisi gas buang, terutama pada kendaraan lama dengan pembakaran mesin yang kurang sempurna sehingga kadar karbon monoksida (CO) melebihi ambang batas.

“Kendaraan lama ambang batas CO memang lebih tinggi, sekitar tiga persen,” tambah Suroso.

Proses uji kelayakan ini bukanlah semata-mata prosedur administratif biasa tetapi juga merupakan langkah penting dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang serta efisiensi operasional angkot di Purwokerto.

Kendaraan yang laik jalan akan memberikan rasa aman bagi penumpangnya dan membantu mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan teknis pada kendaraan.

Di sisi lain, tantangan terbesar dalam proses ini terletak pada kondisi fisik angkot yang sudah berusia tua.

Kendaraan-kendaraan tersebut umumnya memerlukan perhatian lebih dalam hal pemeliharaan agar tetap memenuhi standar kelayakan jalan.

Kondisi fisik kendaraan seperti sistem rem, klakson, lampu riting, serta emisi gas buang menjadi fokus utama dalam pemeriksaan ini.

Suroso menjelaskan bahwa meskipun banyak kendaraan lama memiliki ambang batas emisi karbon monoksida (CO) lebih tinggi daripada standar baru, pihaknya tetap optimis bahwa perbaikan teknis dapat dilakukan untuk memperpanjang umur pakai angkot-angkot tersebut.

Mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi emisi gas buang guna menjaga kualitas udara di perkotaan.

Selain menyoroti proses uji kelayakan angkot, kesepakatan baru antara pihak KOPATA Banyumas dengan pengelola Bus Trans Banyumas menandai perubahan kebijakan transportasi di wilayah Purwokerto.

Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mengatur jalur operasi bus trans agar tidak bersinggungan langsung dengan jalur-jalur angkot tradisional.

Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan terjadi sinkronisasi antara moda transportasi modern seperti Bus Trans Banyumas dengan moda transportasi tradisional seperti angkot sehingga keduanya dapat saling melengkapi tanpa saling merugikan.

Penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah awal menuju perubahan positif dalam sistem transportasi publik di Purwokerto. (yda/dda)

Berita Sebelumnya
Iuran JKK JKM Ojol Diskon 50 Persen

Pengemudi Ojek Online dan Sopir Mendapatkan Diskon Iuran JKK-JKM 50 persen

Berita Selanjutnya
Utbk snbt

UTBK-SNBT 2026, Simak Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Pendaftaran