BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Sebuah kasus tragis yang melibatkan kematian seorang balita berusia empat tahun dengan inisial EH telah mengguncang masyarakat Gunung Simping, Cilacap Tengah.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial GR, seorang pemuda berusia 23 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Cilacap di wilayah Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, setelah serangkaian penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan korban pada Kamis, 29 Januari 2026.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa GR adalah anak dari pemilik rumah tempat jasad korban ditemukan.
“Pelaku mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolresta dalam pernyataan resminya pada Sabtu (31/1/2026).
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa aksi kejahatan tersebut dipicu oleh dorongan nafsu yang muncul akibat konsumsi konten pornografi.
Kejadian bermula ketika korban EH dilaporkan hilang oleh keluarganya pada siang hari, Kamis, 29 Januari 2026.
Warga sekitar bersama keluarga segera melakukan pencarian sebelum akhirnya melapor kepada pihak kepolisian ketika upaya mereka tidak membuahkan hasil.
Seorang tetangga bernama Andi menyatakan bahwa terakhir kali korban terlihat adalah pada Kamis siang itu. Namun hingga sore harinya, anak tersebut belum juga ditemukan.
“Korban dilaporkan hilang sejak Kamis siang. Keluarga sudah mencari ke sekitar rumah dan lingkungan, lalu melapor ke polisi,” ungkap Andi.
Lebih lanjut, situasi semakin memburuk ketika korban berteriak dan menangis yang membuat pelaku panik dan akhirnya bertindak.
“Bahkan tersangka melampiaskan nafsu bejadnya setelah memastikan korban dalam kondisi meninggal dunia,” tambah Kapolresta dengan nada serius.
Setelah kejadian memilukan tersebut, GR berusaha menghilangkan jejaknya dengan cara membungkus tubuh korban menggunakan plastik hitam kemudian memasukkannya ke dalam karung putih, sebelum disembunyikan di area rumah dan ditutup dengan lembaran asbes.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku bertindak seorang diri tanpa melibatkan pihak lain dalam peristiwa ini.
“Kami memastikan pelaku beraksi seorang diri dan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut,” tegas Kapolresta.
Usai melakukan tindakan keji tersebut, GR sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan setelah polisi menemukan keberadaannya di rumah seorang teman di wilayah Purbalingga.
“Tersangka kami amankan di wilayah Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, di tempat temannya dan langsung dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolresta.
Pada akhirnya jasad EH ditemukan pada Jumat pagi, 30 Januari 2026 di sekitar rumah kontrakan tempat keluarganya tinggal.
Rumah kontrakan tersebut diketahui milik keluarga asal Purbalingga yang saat itu sedang berada di luar daerah.
“Pemilik rumah sedang pulang ke Purbalingga. Keluarga itu memang asli Purbalingga dan mengontrak rumah di sini,” ujar Andi memberikan keterangan tambahan mengenai lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, GR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) yang memuat ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Tidak hanya itu ia juga dikenakan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (8) KUHP dengan ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara.
“Kami menangani perkara ini secara serius dan profesional. Ini merupakan kejahatan luar biasa terhadap anak dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta kembali menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menangani perkara ini.
Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya pengawasan terhadap akses konten digital terutama bagi kalangan muda yang rentan terpengaruh konten negatif seperti pornografi yang dapat memicu perilaku menyimpang serta tindakan kriminalitas berat lainnya. (jul/bay/dda)
















