Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kejagung Sita Lamborghini Huracan hingga Emas 8 Kilogram dalam Kasus Korupsi Tambang PT QSS Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini hingga 46 TrukKejagung Sita Lamborghini hingga 46 Truk
BARANG BUKTI: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017–2025.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Aset yang diamankan tidak hanya berupa mobil mewah, tetapi juga alat berat, kendaraan operasional tambang, bidang tanah, bangunan, hingga logam mulia dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Penyitaan dilakukan terhadap aset milik tersangka Sudianto (SDT) alias Aseng, yang merupakan beneficial owner PT QSS, serta sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan dan penyitaan berlangsung pada 11–16 Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta.

Salah satu barang bukti yang paling menyita perhatian adalah sebuah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga milik tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, tim penyidik menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022,” kata Anang Supriatna.

Menurut Kejagung, kendaraan sport mewah tersebut diduga sempat disembunyikan di sebuah gang. Bahkan, kunci mobil disebut sengaja dibuang ke parit dengan tujuan menghambat proses penyitaan oleh penyidik.

Selain Lamborghini Huracan, tim penyidik juga menyita sejumlah kendaraan lain, di antaranya Toyota Fortuner dan Toyota Camry yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Tidak berhenti pada kendaraan mewah, Kejagung juga mengamankan berbagai aset operasional pertambangan yang diduga digunakan dalam aktivitas perusahaan.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 46 unit dump truck.
  • 10 unit ekskavator.
  • 2 unit buldoser.
  • 3 unit kendaraan operasional tambang.
  • 4 kavling tanah beserta bangunan di Kota Pontianak.
  • 2 kavling tanah kosong di Pontianak.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menggeledah rumah tersangka lain berinisial AP, yang menjabat sebagai direktur PT QSS.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan delapan batang logam mulia dengan total berat mencapai 8 kilogram.

Seluruh emas batangan tersebut kemudian disita sebagai barang bukti karena diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana,” ujar Anang.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, khususnya untuk memulihkan kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan PT QSS.

Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana maupun yang dikuasai oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.

Langkah asset recovery atau pemulihan aset tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara apabila perkara telah memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kejagung memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan di Kalimantan Barat masih terus berjalan.

Penyidik akan mendalami aliran dana, kepemilikan aset, serta keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana dalam perkara tata kelola IUP PT QSS selama periode 2017–2025. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kobra Masuk Permukiman di Kemangkon

Ular Kobra Jawa Masuk Rumah Warga Purbalingga, Damkar Lakukan Evakuasi dalam 30 Menit

Berita Selanjutnya
1 Brasil v Norwegia 2 Ancelotti Tak Berani Ambil Risiko

Erling Haaland Bungkam Brasil, Ancelotti Akui Selecao Kehilangan Kendali di Piala Dunia 2026