BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen segera meluncurkan pembaruan sistem penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar.
Langkah strategis dari Kemendikdasmen tersebut dirancang khusus untuk mempermudah akses pendidikan bagi seluruh masyarakat miskin di Indonesia.
Bantuan berupa dana tunai itu diberikan secara reguler kepada murid sekolah formal berumur enam sampai dua puluh satu tahun.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Puslapdik Kemendikdasmen Adhika Ganendra menjelaskan skema integrasi program bantuan PIP yang sedang disiapkan.
Nantinya pelaksanaan PIP akan digabungkan secara sistemik bersama Program Keluarga Harapan milik Kementerian Sosial serta KIP Kuliah Kemdiktisaintek.
Melalui sistem integrasi data ini maka proses sinkronisasi profil siswa miskin antarjenjang sekolah dinilai menjadi jauh lebih akurat.
“Dengan pengintegrasian itu, murid yang keluarganya terdaftar sebagai penerima bansos PKH, akan otomatis menerima PIP. Jika lolos seleksi perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP, SNBT maupun jalur lainnya, akan otomatis menerima KIP Kuliah, tanpa harus diseleksi lagi,” ungkap Adhika dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (10/6/2026).
Pembaruan regulasi sistem pendaftaran PIP terbaru dipastikan akan memperluas cakupan wilayah dan jumlah target penerima bantuan tunai tersebut.
Pemerintah menetapkan perluasan alokasi sasaran PIP agar bisa menyentuh seluruh siswa pada tingkat pendidikan Taman Kanak-Kanak tahun ini.
Kebijakan perluasan PIP ke tingkat TK mulai berjalan efektif pada kalender pendidikan periode tahun ajaran baru 2026/2027 mendatang.
Langkah progresif Kemendikdasmen ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam menyukseskan program Wajib Belajar tiga belas tahun nasional.
Target sasaran kuota penerima dana bantuan PIP tersebut diproyeksikan akan menyasar lebih dari delapan ratus delapan puluh delapan ribu murid.
Setiap anak yang lolos verifikasi tingkat TK dijadwalkan menerima alokasi dana operasional sebesar empat ratus lima puluh ribu rupiah.
“Perluasan PIP ini dilakukan untuk memastikan akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu sejak jenjang TK serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM),” imbuh Adhika.
Distribusi dana PIP Kemendikdasmen 2026 bervariasi tergantung tingkatan sekolah dan posisi semester aktif yang sedang dijalani oleh murid.
Siswa baru kelas satu SD pada semester ganjil berhak mengklaim dana bantuan sebesar dua ratus dua puluh lima ribu rupiah.
Sedangkan untuk murid sekolah dasar kelas dua hingga kelas enam semester ganjil menerima dana empat ratus lima puluh ribu rupiah.
Alokasi dana bantuan bagi siswa kelas satu sampai kelas lima pada masa semester genap senilai empat ratus lima puluh ribu rupiah.
Khusus bagi pelajar kelas enam sekolah dasar pada masa semester genap berhak memperoleh dana dua ratus dua puluh lima ribu rupiah.
Memasuki jenjang SMP sederajat dan program Paket B kelas tujuh semester ganjil berhak mendapat anggaran tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.
Kemudian murid sekolah menengah pertama kelas delapan sampai sembilan semester ganjil mendapatkan kuota senilai tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
Bagi peserta didik kelas tujuh hingga kelas delapan pada periode semester genap memperoleh jatah tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
Siswa akhir tingkat SMP kelas sembilan pada masa semester genap berhak mencairkan dana senilai tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.
Untuk pelajar SMA SMK sederajat kelas sepuluh semester ganjil akan menerima jatah dana sebesar sembilan ratus ribu rupiah tunai.
Bagi murid kelas sebelas dan dua belas jenjang SMA sederajat semester ganjil mendapatkan alokasi dana satu juta delapan ratus ribu rupiah.
Penerima dana bantuan PIP kelas sepuluh hingga sebelas pada periode semester genap memperoleh jatah satu juta delapan ratus ribu rupiah.
Pelajar tingkat akhir kelas dua belas pada masa semester genap berhak membawa pulang dana sebesar sembilan ratus ribu rupiah. (vip)














