BANYUMASEKSPRES.ID, Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Indonesia yang berencana berlibur ke Kanada. Mulai 2026, sebagian warga negara Indonesia dapat menikmati kemudahan perjalanan ke negara tersebut tanpa harus mengurus visa kunjungan reguler seperti sebelumnya.
Perubahan aturan ini merupakan kebijakan terbaru yang diumumkan pemerintah Kanada untuk mempermudah mobilitas wisatawan dari beberapa negara di kawasan Indo-Pasifik. Indonesia menjadi salah satu negara yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.
Meski sering disebut sebagai program bebas visa Kanada, sebenarnya wisatawan Indonesia tetap memerlukan dokumen izin perjalanan sebelum berangkat. Perbedaannya, sebagian pelancong kini cukup mengajukan Electronic Travel Authorization atau eTA yang prosesnya jauh lebih sederhana.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 26 Mei 2026 dan menjadi langkah penting dalam mempererat hubungan antara Kanada dan negara-negara mitra di Asia. Selain memberikan kemudahan bagi wisatawan, aturan baru ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kunjungan internasional.
Electronic Travel Authorization atau eTA merupakan izin perjalanan elektronik yang dikaitkan langsung dengan paspor pemiliknya. Dokumen digital ini berfungsi sebagai persetujuan awal bagi wisatawan yang akan memasuki Kanada melalui jalur udara.
Berbeda dengan visa kunjungan biasa, proses pengajuan eTA dilakukan sepenuhnya secara online. Pemohon tidak perlu mengikuti prosedur yang umumnya lebih panjang seperti saat mengajukan Temporary Resident Visa atau TRV.
Sistem eTA sebenarnya telah lama diterapkan Kanada untuk sejumlah negara tertentu. Namun mulai 2026, Indonesia resmi masuk dalam daftar negara yang warganya dapat mengajukan eTA apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
Kemudahan ini tentu menjadi kabar baik bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Kanada untuk tujuan liburan, perjalanan bisnis singkat, atau transit. Proses yang lebih cepat membuat persiapan perjalanan menjadi lebih praktis.
Penting untuk diketahui bahwa fasilitas eTA tidak otomatis berlaku bagi seluruh pemegang paspor Indonesia. Hanya wisatawan yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.
Syarat pertama adalah pernah memiliki visa kunjungan Kanada dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Riwayat visa tersebut menunjukkan bahwa pemohon sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan imigrasi Kanada.
Pilihan kedua adalah memiliki visa non-imigran Amerika Serikat yang masih aktif dan berlaku. Kepemilikan visa AS menjadi salah satu indikator yang digunakan Kanada untuk menilai kelayakan pelancong.
Apabila salah satu dari dua syarat tersebut terpenuhi, warga Indonesia dapat mengajukan eTA secara online. Setelah memperoleh persetujuan, wisatawan dapat melakukan perjalanan ke Kanada melalui penerbangan internasional.
Selain syarat dokumen, jenis transportasi yang digunakan juga menjadi perhatian. eTA hanya berlaku bagi wisatawan yang masuk ke Kanada menggunakan pesawat terbang.
Mereka yang berencana memasuki Kanada melalui jalur darat atau laut tetap diwajibkan memiliki visa kunjungan reguler. Dengan demikian, fasilitas eTA tidak dapat digunakan untuk seluruh jenis perjalanan.
Masih banyak masyarakat yang menganggap Kanada telah membebaskan visa bagi seluruh warga Indonesia. Padahal kenyataannya, aturan tersebut hanya berlaku bagi kelompok pelancong yang memenuhi syarat tertentu.
WNI yang belum pernah memiliki visa Kanada dalam satu dekade terakhir dan tidak mempunyai visa Amerika Serikat yang masih berlaku tetap harus mengajukan visa kunjungan biasa. Proses pengajuan dilakukan sesuai ketentuan imigrasi yang berlaku.
Aturan yang sama juga diterapkan bagi wisatawan yang masuk melalui perbatasan darat dari Amerika Serikat. Mereka tidak dapat menggunakan eTA sebagai pengganti visa.
Hal serupa berlaku untuk penumpang kapal pesiar maupun kapal laut. Dalam situasi tersebut, visa kunjungan reguler tetap menjadi dokumen wajib sebelum memasuki wilayah Kanada.
Salah satu keunggulan utama eTA adalah proses pengurusannya yang jauh lebih mudah dibandingkan visa biasa. Seluruh tahapan dilakukan secara digital melalui situs resmi pemerintah Kanada.
Biaya yang dikenakan untuk pengajuan eTA juga relatif terjangkau. Pemohon hanya perlu membayar sekitar 7 dolar Kanada untuk memperoleh izin perjalanan elektronik tersebut.
Selain murah, waktu pemrosesan eTA umumnya berlangsung cepat. Banyak permohonan yang mendapatkan persetujuan hanya dalam hitungan menit setelah diajukan.
Meski demikian, beberapa aplikasi dapat memerlukan pemeriksaan tambahan. Karena itu, wisatawan tetap disarankan mengajukan eTA beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan.
eTA yang telah disetujui umumnya memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Namun masa berlaku tersebut akan berakhir lebih cepat apabila paspor yang digunakan sudah tidak berlaku.
Selama izin masih aktif, pemegang eTA dapat melakukan beberapa kali perjalanan ke Kanada. Tidak diperlukan pengajuan ulang untuk setiap kunjungan selama dokumen tersebut masih berlaku.
Dalam satu kali kunjungan, wisatawan biasanya diperbolehkan tinggal sementara hingga enam bulan. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan petugas imigrasi saat kedatangan.
Persetujuan eTA tidak berarti seseorang otomatis diizinkan memasuki Kanada. Seluruh wisatawan tetap harus menjalani pemeriksaan imigrasi ketika tiba di bandara tujuan.
Petugas perbatasan berhak melakukan verifikasi terhadap identitas, tujuan perjalanan, serta dokumen pendukung yang dimiliki wisatawan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan izin masuk ke Kanada.
Oleh karena itu, pelancong disarankan membawa dokumen lengkap selama perjalanan. Tiket pulang-pergi, bukti reservasi hotel, dan dokumen keuangan dapat membantu memperlancar proses pemeriksaan.
Kebijakan baru ini menjadi peluang besar bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajahi Kanada. Namun sebelum merencanakan liburan, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar perjalanan berjalan lancar tanpa hambatan. (mdr)














