BANYUMASEKSPRES.ID, EROPA – Meta dan TikTok saat ini menghadapi tekanan besar dari Uni Eropa (UE) setelah hasil investigasi menunjukkan pelanggaran serius terhadap kewajiban transparansi.
Investigasi yang dilakukan oleh otoritas UE menemukan bahwa kedua raksasa media sosial ini melanggar Digital Services Act (DSA), sebuah undang-undang digital baru yang sangat penting bagi perlindungan pengguna internet di Eropa.
Konsekuensi dari pelanggaran ini bisa sangat berat, dengan ancaman denda mencapai miliaran dolar AS mengintai di depan mata.
Digital Services Act merupakan regulasi yang dirancang dengan tujuan utama untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan adil bagi pengguna internet.
Undang-undang ini menuntut platform digital untuk menyediakan mekanisme pelaporan konten ilegal atau berbahaya secara lebih mudah diakses.
Selain itu, DSA juga melarang praktik iklan yang menargetkan anak-anak serta mendorong platform agar lebih terbuka terhadap penelitian publik terkait operasional mereka.
Wakil Presiden Eksekutif Uni Eropa di bidang kedaulatan teknologi, keamanan, dan demokrasi, Henna Virkunnen, menyampaikan pandangan tegas mengenai pentingnya akuntabilitas dari platform digital.
“Kami memastikan platform bertanggung jawab atas layanan mereka sesuai hukum Uni Eropa, demi kepentingan pengguna dan masyarakat,” ujar Virkunnen melalui pernyataan di platform X.
Dia menambahkan bahwa demokrasi di Uni Eropa bergantung pada tingkat kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada platform-platform digital ini.
Artinya, platform harus memberdayakan pengguna mereka, menghormati hak-hak pengguna, dan membuka sistem mereka untuk pengawasan publik.
“DSA menjadikan hal itu kewajiban, bukan pilihan,” lanjutnya menegaskan.
Temuan dari penyelidikan tersebut mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tidak memberikan akses data yang memadai bagi peneliti independen, serta gagal menyediakan mekanisme pelaporan konten ilegal dan proses banding keputusan moderasi.
Juru bicara Meta, Ben Walters, mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan hasil investigasi tersebut.
Meski demikian, Walters menuturkan bahwa perusahaan akan terus berdiskusi dengan pihak UE untuk meluruskan pemahaman mengenai aturan yang berlaku.
“Kami sudah memperkenalkan perubahan pada opsi pelaporan konten, proses banding, dan alat akses data sejak DSA diberlakukan. Kami yakin solusi ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum UE,” ujarnya.
Sementara itu, TikTok melalui juru bicaranya Paolo Ganino menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap temuan investigasi ini.
Namun demikian, TikTok menilai bahwa beberapa aspek dari kewajiban transparansi yang ditetapkan dalam DSA bertentangan dengan aturan privasi ketat UE lainnya yaitu General Data Protection Regulation (GDPR).
Meta dan TikTok masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan resmi terhadap hasil investigasi tersebut sebelum tindakan lanjutan diambil oleh Uni Eropa.
Jika pada akhirnya terbukti bersalah atas pelanggaran DSA, keduanya dapat dikenakan denda hingga enam persen dari pendapatan tahunan masing-masing perusahaan.
Pelanggaran terhadap Digital Services Act bukanlah masalah kecil bagi Meta dan TikTok karena implikasinya bisa jauh lebih luas dari sekadar denda finansial.
Reputasi kedua perusahaan juga dipertaruhkan di mata publik Eropa serta pasar global lainnya yang mengamati langkah-langkah regulatif ini dengan seksama.
Sejalan dengan meningkatnya perhatian terhadap isu-isu privasi dan keamanan data pengguna internet secara global, langkah tegas Uni Eropa dalam menegakkan aturan DSA ini dapat menjadi preseden penting bagi negara-negara lain.
Dalam konteks ini kita perlu menyadari bagaimana keseimbangan antara perlindungan konsumen dan inovasi teknologi harus terus diperhatikan agar tidak menjadi hambatan bagi perkembangan industri digital tetapi tetap menjaga hak-hak dasar pengguna internet. (*/dda)
















