BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam upaya menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan ekonomi nasional dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kebijakan ini berlaku bagi pekerja yang memiliki penghasilan hingga Rp10 juta per bulan mulai tahun 2026.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk tahun anggaran 2026.
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini merupakan salah satu komponen dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi serta sosial di tengah kondisi global yang tidak menentu.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 105/2025, seperti dikutip Senin (5/1/2026).
Namun, pembebasan PPh Pasal 21 ini tidak berlaku untuk semua pekerja. Kebijakan ini secara khusus ditujukan kepada sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis dan terkena dampak fluktuasi ekonomi global.
Sektor-sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai ketentuan yang ada dalam Lampiran PMK 105/2025.
Penerima insentif ini terdiri dari pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu. Untuk pegawai tetap, persyaratan utama adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan kepada mereka yang mendapatkan upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.
Baik pegawai tetap maupun tidak tetap harus terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak sedang menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada periode sebelumnya.
“Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 105/2025.
Di samping itu, pemerintah menetapkan bahwa PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah merupakan insentif yang wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.
Ketentuan ini berlaku sekalipun pemberi kerja memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh Pasal 21 pegawai.
“Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu,” tegasnya dalam Pasal 5 ayat (1).
Lebih jauh lagi, penghasilan dari pegawai yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP tidak termasuk penghasilan yang sudah dikenakan PPh bersifat final berdasarkan peraturan perpajakan tersendiri.
Pembebasan PPh Pasal 21 ini sejalan dengan ambisi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun mendatang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimisme bahwa ekonomi Indonesia bisa tumbuh hingga mencapai angka enam persen pada tahun depan, lebih tinggi dibandingkan asumsi pertumbuhan dalam APBN 2026 yang diproyeksikan sekitar 5,4 persen.
“Tahun 2026 harusnya pertumbuhan enam persen. Saya akan paksa dorong ke enam persen dan kemungkinan hal itu terjadi semakin terbuka lebar karena kami semakin sinkron dengan bank sentral,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Kamis (1/1/2026).
Menurutnya upaya mendorong pertumbuhan tersebut dilakukan melalui percepatan belanja negara sejak awal tahun serta memperkuat sinkronisasi kebijakan dengan Bank Indonesia dan reformasi regulasi yang selama ini dianggap menghambat masuknya investasi.
Sepanjang tahun lalu kondisi ekonomi Indonesia dianggap cukup solid di tengah ketidakpastian global. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
“Sepanjang tahun 2025 Pemerintah secara konsisten menjaga stabilitas ekonomi nasional salah satunya melalui penguatan koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga sehingga perekonomian Indonesia tetap tumbuh solid di tengah tantangan global,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis Rabu (31/12/2025).
Dari data terbaru pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 tercatat sebesar 5,04 persen secara tahunan. Di skala global Produk Domestik Bruto (PDB) nominal Indonesia pada tahun sebelumnya mencapai USD 1.396,30 miliar sementara berdasarkan paritas daya beli negara kita menempati posisi kedelapan terbesar dunia dengan nilai USD 4,10 triliun.
Kesejahteraan masyarakat juga menunjukkan tren membaik terlihat dari peningkatan PDB per kapita menjadi Rp78,62 juta atau setara USD4.960,33.
Di sisi lain inflasi berhasil terkendali pada level tahunan sebesar 2,72 persen hingga November lalu masih dalam target pemerintah.
Dengan adanya pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan pemerintah berharap dapat menjaga konsumsi rumah tangga memperkuat daya beli serta menjadi bantalan ekonomi nasional memasuki tahun depan. (*/stch/dda)
















