Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Cara Cek Penerima PIP 2026 untuk SD-SMA Lewat HP, Praktis dan Mudah Dilakukan
Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Pendataan KJP Plus Tahap IIPendataan KJP Plus Tahap II
Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 resmi dibuka melalui sekolah. Simak syarat penerima, ketentuan terbaru, serta jadwal lengkap hingga penyaluran dana.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pendataan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II 2026 resmi dibuka bagi peserta didik yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta.

Calon penerima KJP Plus Tahap II 2026 diimbau memastikan seluruh persyaratan serta kelengkapan data telah dipenuhi sebelum mengikuti pendataan resmi.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Melalui akun @upt.p4op dijelaskan bahwa pendataan KJP Plus Tahap II 2026 dilaksanakan melalui sekolah masing-masing sesuai mekanisme berlaku.

Setelah proses pendataan selesai, data calon penerima akan menjalani tahapan verifikasi hingga penetapan sebelum bantuan pendidikan resmi disalurkan kepada penerima.

Calon penerima KJP Plus Tahap II 2026 wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan sebagai penduduk resmi Provinsi DKI Jakarta yang masih berlaku.

Selain memiliki NIK, calon penerima juga harus berdomisili di DKI Jakarta sekurang-kurangnya selama lima tahun berturut-turut sesuai ketentuan berlaku.

Persyaratan berikutnya yaitu berusia enam hingga dua puluh satu tahun dan masih terdaftar sebagai peserta didik aktif pada sekolah.

Peserta didik juga wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN maupun sebagai penerima manfaat panti sosial.

Pendataan calon penerima baru KJP Plus Tahap II 2026 menggunakan DTSEN sebagai basis data sesuai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Penentuan calon penerima baru diprioritaskan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil dimulai dari desil terendah hingga desil berikutnya sesuai kuota.

Peserta yang telah menjadi penerima lanjutan tetap berhak memperoleh bantuan hingga menyelesaikan pendidikan selama memenuhi seluruh persyaratan berlaku.

Penetapan penerima KJP Plus Tahap II 2026 dilakukan setelah seluruh proses verifikasi dan validasi data selesai dilaksanakan sesuai ketentuan.

Calon penerima juga harus bersedia hanya menerima bantuan pendidikan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta melalui program KJP Plus.

Peserta tidak diperkenankan menerima bantuan pendidikan lain yang berasal dari APBN maupun APBD apabila telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus.

Tahapan pendataan KJP Plus Tahap II 2026 diawali dengan proses pendaftaran melalui sekolah yang berlangsung mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Selanjutnya sekolah melaksanakan proses verifikasi data calon penerima mulai 27 Juli sampai 5 Agustus 2026 sesuai jadwal yang ditentukan.

Pada periode sama, sekolah juga melakukan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM hingga tanggal 7 Agustus 2026.

Setelah tahapan sekolah selesai, Dinas Pendidikan melaksanakan proses verifikasi lanjutan terhadap seluruh data pada 10 hingga 13 Agustus 2026.

Tahapan berikutnya yaitu penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur yang dijadwalkan berlangsung mulai 13 Agustus sampai 3 September 2026.

Apabila seluruh proses telah selesai, penyaluran dana bantuan KJP Plus Tahap II 2026 dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 4 September 2026.

Peserta didik bersama orang tua diharapkan mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal serta memastikan seluruh data yang disampaikan benar dan lengkap.

Kelengkapan dokumen serta ketepatan informasi yang diberikan kepada sekolah menjadi bagian penting agar proses pendataan berjalan lancar sesuai ketentuan. (vip)

Berita Sebelumnya
Cara Cek Penerima PIP

Cara Cek Penerima PIP 2026 untuk SD-SMA Lewat HP, Praktis dan Mudah Dilakukan