BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace.
Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 kini diundur menjadi 1 November 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengatakan seluruh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pada dasarnya telah melakukan berbagai persiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Berbagai penyesuaian telah dilakukan, mulai dari pengembangan sistem teknologi, pengujian mekanisme pemungutan, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual yang bertransaksi di platform digital.
Menurut Budi, penundaan implementasi tidak menjadi kendala berarti bagi para pelaku industri e-commerce.
Seluruh anggota idEA akan mengikuti keputusan pemerintah serta menyesuaikan proses implementasi sesuai jadwal terbaru yang telah ditetapkan.
“Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam penerapan kebijakan perpajakan di sektor perdagangan digital.
Dengan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri, proses implementasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan penjual maupun penyelenggara platform.
Selain itu, idEA juga berharap pemerintah terus memperkuat sosialisasi mengenai aturan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace.
Pedoman teknis yang jelas dinilai penting agar seluruh pelaku usaha memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berlangsung secara optimal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan menunda penerapan PPh Pasal 22 marketplace diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Pemerintah menilai situasi ekonomi saat ini masih membutuhkan ruang untuk tumbuh sehingga implementasi kebijakan perpajakan tersebut belum dilakukan dalam waktu dekat.
Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga sebelum kebijakan baru diberlakukan.
Apabila indikator ekonomi menunjukkan kondisi yang semakin membaik, maka penerapan aturan tersebut akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diperbarui.
“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi ekonomi benar-benar membaik, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda,” kata Purbaya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan kembali menerbitkan penunjukan marketplace yang bertugas sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penundaan tersebut, pelaku industri e-commerce memiliki waktu tambahan untuk menyempurnakan kesiapan sistem dan melakukan edukasi kepada para penjual.
Pemerintah berharap implementasi PPh Pasal 22 marketplace pada November mendatang dapat berjalan lebih lancar, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan perpajakan, sekaligus tetap mendukung pertumbuhan ekosistem perdagangan digital di Indonesia. (*/stch/dda)













