BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Di Kabupaten Banyumas, ada rencana signifikan untuk merampingkan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional untuk meningkatkan efisiensi anggaran.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2016, Didi Rudianto, jumlah dinas yang semula berjumlah 19 akan dikurangi menjadi 17. Namun, dalam draft terakhir, jumlahnya masih berada di angka 18.
“Kita ingin dari 19 menjadi 17, tetapi dalam draft terakhir masih tertera 18. Tujuannya adalah untuk efisiensi anggaran, agar selaras dengan program presiden,” ujarnya.
Didi menjelaskan bahwa dengan merampingkan OPD, biaya operasional dapat ditekan. Selain itu, fasilitas umum yang terkait dengan dinas juga dapat dikurangi.
Salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah regenerasi pejabat eselon II yang terbatas, dengan banyaknya posisi camat dan sekretaris yang masih kosong.
“Regenerasi pejabat eselon II juga terbatas. Sekarang saja masih banyak posisi camat dan sekretaris yang kosong,” tambahnya.
Pansus menilai bahwa beberapa bidang masih bisa digabung untuk meningkatkan efektivitas, misalnya wacana penggabungan antara Bapenda dan BKAD. Selain itu, Dinsospermades juga akan direstrukturisasi dan digabungkan dengan bidang lain.
“Ini masih dalam tahap awal. Draft terbaru sedang disusun eksekutif. Belum final,” terang Didi.
Menurutnya, sudah tiga kali rapat pansus digelar untuk membahas perampingan OPD ini. Selain efisiensi, pansus juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama terkait data kepegawaian.
“Kita ingin pola pikir yang matang. Juga penting untuk ada sistem formasi data kepegawaian yang bisa diakses publik,” pungkasnya.
Langkah perampingan OPD ini menjadi salah satu strategi utama untuk menekan belanja daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Rencana ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan antara pansus dan eksekutif, dan belum ada keputusan final yang diambil.
Penggabungan beberapa dinas diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan efektivitas kerja, sehingga mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan pengurangan jumlah dinas, diharapkan pula dapat tercapai penghematan anggaran yang signifikan, yang bisa dialokasikan untuk program-program prioritas lainnya di daerah.
Ketua Pansus Raperda, Didi Rudianto, menegaskan bahwa perampingan ini bukan hanya soal penghematan anggaran, tetapi juga dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
“Penghematan anggaran penting, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana kita bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan,” jelasnya.
Didi juga mengungkapkan bahwa dengan adanya perampingan ini, diharapkan dapat membuka peluang untuk perbaikan sistem kepegawaian, termasuk dalam hal regenerasi dan pengisian posisi-posisi yang saat ini masih kosong. Ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Meski masih dalam tahap awal, rencana perampingan OPD ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang berharap agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan dan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah. Keberhasilan dari langkah ini akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
Hingga saat ini, pemerintah daerah masih terus melakukan kajian dan evaluasi mendalam untuk memastikan bahwa perampingan ini dilakukan dengan tepat dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelayanan publik.
Semua pihak terkait diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam proses ini, sehingga tujuan dari perampingan OPD ini dapat tercapai dengan baik.
Dengan demikian, upaya untuk merampingkan OPD di Kabupaten Banyumas ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi, terutama dalam hal penghematan anggaran dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (res/stch)
















