BANYUMASEKSPRES.ID, Wacana mewajibkan dosen memiliki gelar doktor atau S-3 terus menjadi perhatian di dunia pendidikan tinggi.
Gagasan tersebut dinilai dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan mutu perguruan tinggi di Indonesia.
Namun, sebelum kebijakan itu diterapkan secara luas, pemerintah dinilai perlu menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang tidak sederhana.
Mulai dari kapasitas pendidikan doktoral, pendanaan pendidikan tinggi, ketersediaan beasiswa, hingga penyederhanaan regulasi harus dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi kampus dan program studi.
Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan ekosistem pendidikan doktoral benar-benar siap menampung kebutuhan dosen yang nantinya harus melanjutkan studi ke jenjang S-3.
Tanpa persiapan yang memadai, kebijakan tersebut justru berpotensi memunculkan kekurangan tenaga pengajar di berbagai perguruan tinggi.
Wakil Rektor I Universitas Lambung Mangkurat Iwan Aflanie menilai kondisi saat ini menunjukkan bahwa jumlah dosen bergelar doktor masih belum merata di berbagai daerah dan institusi pendidikan tinggi.
Karena itu, penerapan kewajiban S-3 perlu dibarengi dukungan yang kuat dari pemerintah.
“Kalau diwajibkan semua harus doktor, tentunya nanti banyak kekurangan dosen. Program studi akan kekurangan dosen. Apalagi kalau dosen bergelar magister sudah tidak boleh lagi mengajar. Banyak prodi akan kalang kabut karena kesulitan menjalankan proses akademik dan tridarma perguruan tinggi,” ujarnya dalam podcast Banyak Tanya Jawa Pos TV, dikutip Senin (3/8).
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa penerapan aturan secara mendadak berisiko mengganggu operasional akademik di banyak kampus.
Program studi yang selama ini masih mengandalkan dosen bergelar magister dapat menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi bagian dari tridarma perguruan tinggi.
Kesiapan Pendidikan Doktor Jadi Faktor Penentu
Menurut Iwan, langkah yang paling penting sebelum menerapkan kewajiban dosen bergelar doktor adalah membangun sistem pendukung atau support system yang kuat.
Pemerintah perlu memastikan bahwa lembaga penyelenggara pendidikan doktor telah memiliki kapasitas yang memadai untuk menerima peningkatan jumlah mahasiswa S-3.
Kesiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah program doktor yang tersedia.
Lebih dari itu, kualitas penyelenggaraan pendidikan doktor juga harus menjadi perhatian utama agar lulusan yang dihasilkan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia akademik.
Ia menjelaskan bahwa berbagai aspek pendukung harus dipersiapkan secara menyeluruh.
Mulai dari kurikulum yang relevan, sarana dan prasarana pendidikan, laboratorium yang memadai, hingga ketersediaan promotor dan ko-promotor yang mampu membimbing mahasiswa doktor sampai menyelesaikan studinya.
Tanpa dukungan komponen tersebut, peningkatan jumlah mahasiswa doktor dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal.
Akibatnya, target peningkatan kualitas dosen melalui pendidikan doktoral bisa sulit tercapai.
Beasiswa dan Pendanaan Pendidikan Tinggi Perlu Diperkuat
Selain kapasitas kampus, aspek pembiayaan juga menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan jumlah dosen bergelar doktor.
Menurut Iwan, pemerintah perlu memperkuat berbagai skema bantuan pendidikan agar dosen memiliki kesempatan yang lebih besar untuk melanjutkan studi.
Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui program tugas belajar maupun berbagai skema beasiswa pendidikan yang selama ini telah berjalan.
Keberadaan program seperti LPDP dan Beasiswa Pendidikan Indonesia dinilai memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan tinggi.
Meski demikian, ia menilai perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai kapasitas program-program tersebut.
Pemerintah perlu memastikan apakah daya tampung dan dukungan pendanaan yang tersedia saat ini sudah cukup apabila seluruh dosen nantinya diwajibkan menempuh pendidikan doktor.
Kebutuhan pendidikan doktor dalam jumlah besar tentu memerlukan perencanaan yang matang.
Karena itu, kesiapan anggaran pendidikan dan skema pembiayaan menjadi salah satu faktor yang tidak bisa diabaikan dalam perumusan kebijakan tersebut.
Kolaborasi dengan Dunia Usaha Dinilai Penting
Iwan juga menilai bahwa pembiayaan pendidikan doktor tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pemerintah.
Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia membutuhkan keterlibatan banyak pihak melalui pendekatan kolaboratif.
Ia menawarkan konsep pentahelix yang melibatkan perguruan tinggi, pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan media dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Dunia usaha dan sektor swasta juga harus mulai berkontribusi menyiapkan beasiswa dan dukungan lainnya. Karena kita tahu belum semua dosen sudah sejahtera. Kalau harus sekolah S-3 dengan biaya sendiri, tentu tidak semua mampu,” katanya.
Keterlibatan sektor swasta dinilai dapat membantu memperluas akses pembiayaan pendidikan doktor.
Dengan dukungan yang lebih luas, beban biaya studi tidak hanya ditanggung oleh negara maupun dosen secara pribadi.
Selain persoalan kapasitas dan pendanaan, Iwan juga menyoroti pentingnya penyederhanaan regulasi bagi dosen yang ingin melanjutkan pendidikan.
Menurutnya, birokrasi yang terlalu rumit dapat menjadi hambatan bagi percepatan peningkatan jumlah doktor di Indonesia.
Karena itu, pemerintah didorong untuk membuat aturan mengenai tugas belajar dan izin belajar yang lebih fleksibel.
Kebijakan yang berpihak kepada dosen dinilai akan membantu mempercepat proses peningkatan kualifikasi akademik tenaga pengajar di berbagai perguruan tinggi.
Apabila target pemerintah adalah meningkatkan jumlah dosen bergelar doktor dalam waktu yang lebih cepat, maka kemudahan administrasi harus menjadi bagian dari solusi yang disiapkan sejak awal.
Jangan Hanya Mengejar Kuantitas Doktor
Di tengah dorongan untuk meningkatkan jumlah dosen bergelar doktor, Iwan mengingatkan bahwa tujuan utama kebijakan pendidikan tinggi tidak boleh hanya berfokus pada angka.
Kualitas lulusan doktor tetap harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, lulusan pendidikan doktor harus memiliki kualitas akademik yang baik, kapabilitas yang memadai, serta integritas yang kuat agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan bangsa.
“Jangan hanya mengejar kuantitas. Kualitas juga harus ada. Ketika kualitas dan kuantitas bertemu, harapan menghantarkan bangsa ini menjadi lebih baik dan lebih cerdas akan semakin terbuka lebar,” pungkasnya.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan jumlah doktor memang penting bagi masa depan pendidikan tinggi Indonesia.
Namun, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya lulusan S-3, melainkan juga oleh kualitas pendidikan doktoral, dukungan beasiswa, kesiapan perguruan tinggi, kemudahan regulasi, serta kolaborasi berbagai pihak dalam membangun ekosistem pendidikan yang berkelanjutan.(taa)
















