BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Hingga 31 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai angka fantastis Rp 43,75 triliun.
Angka ini merupakan akumulasi dari empat sumber utama: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak sektor fintech, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan total penerimaan Rp 33,88 triliun.
Pemerintah telah menunjuk sebanyak 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga bulan Oktober, termasuk lima perusahaan baru yang ditunjuk pada bulan tersebut: Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.
Namun, Amazon Services Europe S.a.r.l. mengalami pencabutan penunjukan sebagai pemungut.
Dari seluruh perusahaan tersebut, sebanyak 207 telah melaksanakan tugas pemungutan dan penyetoran PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyoroti tren positif setoran PPN PMSE yang terus meningkat sejak pertama kali diberlakukan.
“Hingga 31 Oktober 2025, total setoran mencapai Rp 33,88 triliun,” ujarnya kepada awak media.
Ia merinci bahwa setoran tersebut berasal dari berbagai tahun: Rp 731,4 miliar pada tahun 2020; Rp 3,9 triliun pada tahun 2021; Rp 5,51 triliun pada tahun 2022; Rp 6,76 triliun pada tahun 2023; Rp 8,44 triliun pada tahun 2024; dan Rp 8,54 triliun sepanjang tahun 2025.
Selain itu, pajak aset kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan sebesar Rp 1,76 triliun hingga Oktober tahun ini.
Jumlah ini merupakan hasil dari penerimaan pajak di berbagai tahun sebelumnya: Rp 246,45 miliar di tahun 2022; Rp 220,83 miliar di tahun 2023; Rp 620,4 miliar di tahun 2024; serta Rp 675,6 miliar di tahun ini.
Pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 889,52 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 873,76 miliar.
Di sektor fintech yang meliputi peer-to-peer lending juga terjadi peningkatan yang signifikan dengan total penerimaan mencapai Rp 4,19 triliun.
Penerimaan ini dihasilkan dari berbagai periode waktu: Rp 446,39 miliar pada tahun 2022; Rp 1,11 triliun pada tahun berikutnya; kemudian meningkat menjadi Rp 1,48 triliun di tahun berikutnya; dan mencapai Rp 1,15 triliun pada tahun berjalan.
Pajak fintech ini terdiri dari PPh Pasal 23 yang menyumbang sebesar Rp 1.16 triliun serta PPh Pasal 26 sebesar Rp724.45 miliar dan PPN DN sebesar Rp2.3 triliun.
Sumber pendapatan lainnya adalah Pajak SIPP yang berhasil mengumpulkan total penerimaan sebesar Rp3.92 triliun hingga Oktober tahun ini.
Kontribusi ini berasal dari beberapa periode waktu: sejumlah Rp402.38 miliar pada tahun sebelumnya; lalu meningkat menjadi Rp1.12 triliun pada periode berikutnya; kemudian mencapai angka tertinggi yakni Rp1.33 triliun sebelum kembali mencatatkan hasil sebesar Rp1.07 triliun baru-baru ini.
Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal22 sejumlahRp268.32miliar sertaPPNyangberperan besar yaitu sebesarRp3.65trilion.
Rosmauli menegaskan bahwa realisasi penerimaan senilaiRp43.75trilionini menunjukkan bahwa ekonomi digital telah berkembang menjadi salah satu pilar penting dalam mendongkrak pendapatan negara secara keseluruhan.
Ia menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk terus mengoptimalkan strategi pemajakan sektor digital agar lebih adil,sederhana,dan efektif kedepannya.
Dengan adanya upaya strategis ini,diharapkan bahwa sektor ekonomi digital tidak hanya akan membantu dalam meningkatkan pendapatan nasional tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.(*/stch/dda)
















