BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Peristiwa menggemparkan terjadi di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Seorang remaja perempuan berinisial KH (16) nekat menghabisi nyawa bayinya sendiri yang baru lahir. Tragisnya, tindakan keji itu dilakukan sendiri di kamar mandi rumahnya tanpa diketahui anggota keluarga lain.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, tindakan KH didorong oleh rasa takut bahwa kehamilannya akibat hubungan gelap akan diketahui keluarganya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap, Ipda Esa Hendra, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, KH melahirkan secara diam-diam pada Selasa, 3 Juni 2025, tanpa bantuan medis maupun orang lain.
“KH sempat mengelap bayinya menggunakan kain pel, lalu menjerat leher bayi hingga meninggal dunia,” ujar Ipda Esa, Rabu (11/6).
Setelah memastikan bayinya meninggal, KH kemudian menguburkan jasad tersebut di pekarangan belakang rumahnya. Ia menggunakan alat pancong atau cangkul kecil untuk menggali lubang tempat mengubur bayi malang itu.
Tak ada yang mencurigai apa yang telah dilakukan KH hingga akhirnya jasad bayi tersebut ditemukan oleh kakeknya. Sang kakek yang sedang mencari jahe di area pekarangan rumah mendapati tanah yang tergali tidak wajar dan bau menyengat. Ia kemudian melapor kepada ketua RT setempat untuk ditindaklanjuti.
“Keberadaan mayat bayi diketahui kakek KH saat hendak mencari jahe di pekarangan belakang rumah. Dia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada ketua RT setempat,” ungkap Ipda Esa.
Penyelidikan segera dilakukan oleh jajaran Polresta Cilacap. Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, petunjuk mengarah kuat kepada KH sebagai pelaku. Fakta mengejutkan pun terungkap dari pengakuan remaja tersebut.
“Bayi itu ternyata hasil hubungan terlarang dengan pacar pelaku. Takut aibnya diketahui keluarga, KH dengan tega melakukan pembunuhan serta mengubur bayinya,” jelasnya.
KH kini harus berhadapan dengan jeratan hukum meskipun masih di bawah umur. Ia dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 3 dan 4 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya yang baru lahir.
“Terhadap KH dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto 76C UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak serta pasal 341 KUHP,” jelasnya lagi.
Meski proses hukum tetap berjalan, Ipda Esa menegaskan pihak kepolisian juga memperhatikan kondisi psikologis pelaku. Mengingat usia KH masih tergolong anak di bawah umur, pihak berwajib kini tengah menjalin koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak, untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, karena KH masih dibawah umur. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini menambah deretan peristiwa pilu akibat kehamilan remaja di luar nikah yang tak terselesaikan secara tepat. Pemerintah dan masyarakat kini dituntut untuk lebih aktif dalam memberikan edukasi seksualitas dan membangun kesadaran remaja agar kejadian serupa tidak terus berulang. (jul/stch)
















