BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut meski permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, resmi ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keputusan tersebut menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis pemerintah.
Penolakan permohonan justice collaborator Sony Sanjaya diumumkan LPSK pada Selasa (14/7/2026).
Setelah melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan, LPSK menyimpulkan bahwa Sony tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 mengenai pemberian status justice collaborator.
Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, keputusan LPSK tidak memengaruhi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Anang menjelaskan bahwa penyidik akan tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Sony Sanjaya sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
Ia menambahkan, Kejagung menghormati sepenuhnya kewenangan LPSK dalam menentukan apakah seseorang layak memperoleh status justice collaborator atau tidak.
Meski demikian, Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
Seluruh proses penyidikan dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan alasan utama penolakan permohonan Sony Sanjaya.
Berdasarkan hasil penelaahan, Sony dinilai tidak memenuhi sejumlah syarat penting untuk memperoleh status justice collaborator.
Salah satu syarat utama bagi seorang justice collaborator adalah memberikan informasi penting mengenai keterlibatan pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam tindak pidana.
Namun, menurut LPSK, informasi tersebut tidak disampaikan secara memadai kepada penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Selain itu, hasil penyidikan yang diterima LPSK menunjukkan bahwa Sony Sanjaya justru diduga memiliki peran sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Status sebagai pelaku utama membuatnya tidak memenuhi salah satu syarat mendasar untuk mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator.
LPSK juga menyampaikan bahwa selama proses hukum berlangsung tidak ditemukan adanya ancaman terhadap keselamatan Sony Sanjaya yang memerlukan perlindungan khusus.
Faktor tersebut turut menjadi pertimbangan dalam keputusan penolakan permohonan yang diajukannya.
Tidak hanya itu, Sony juga belum menunjukkan komitmen untuk mengembalikan aset maupun hasil tindak pidana yang diduga diperoleh dari kasus korupsi tersebut.
Padahal, sikap kooperatif, termasuk upaya pemulihan kerugian negara, menjadi salah satu aspek yang biasanya dipertimbangkan dalam pemberian status justice collaborator.
Kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis sendiri masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran anggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Aparat penegak hukum juga menegaskan bahwa seluruh proses akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (*/stch/dda)
















