BANYUMASEKSPRES.ID, Pencairan TPG Guru Non-ASN 2026 kembali menjadi perhatian para guru pada Agustus. Tahun ini, pemerintah mengubah pola penyaluran tunjangan profesi menjadi setiap bulan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini mengatur penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Guru bagi guru Non-ASN.
Dengan sistem baru tersebut, TPG tidak lagi dicairkan secara triwulanan seperti sebelumnya. Penyaluran dilakukan bulanan setelah data penerima melalui proses verifikasi dan validasi.
Karena itu, belum ada satu tanggal pencairan TPG Agustus yang berlaku untuk semua guru. Waktu masuknya dana dapat berbeda sesuai proses administrasi dan status masing-masing penerima.
Dalam mekanisme 2026, pemutakhiran data guru dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Data tersebut kemudian disinkronkan dan diverifikasi antara Dapodik dengan SIM-TUN paling lambat tanggal 13.
Selanjutnya, Puslapdik melakukan validasi terhadap data calon penerima tunjangan. SKTP untuk penerima TPG ditetapkan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Tahapan tersebut menjadi dasar sebelum tunjangan disalurkan ke rekening guru. Karena prosesnya bertahap, pencairan tidak otomatis masuk pada tanggal yang sama bagi seluruh penerima.
Guru yang belum menerima TPG pada awal Agustus tidak perlu langsung menganggap tunjangannya gagal cair. Selama persyaratan terpenuhi dan data valid, pembayaran tetap dapat diproses sesuai mekanisme bulanan.
Status sebagai guru Non-ASN tidak otomatis membuat seseorang mendapatkan TPG. Penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu syarat penting adalah memiliki sertifikat pendidik. Guru juga harus tercatat dalam Dapodik dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Penerima TPG juga wajib memiliki Nomor Registrasi Guru atau NRG. Selain itu, guru harus aktif mengajar sesuai bidang sertifikasi yang dimiliki.
Persyaratan lain berkaitan dengan pemenuhan beban kerja guru. Secara umum, guru diwajibkan memenuhi beban mengajar sebanyak 24 jam per minggu sesuai ketentuan.
Validitas data juga menentukan penerbitan SKTP. Data yang tidak sesuai pada Dapodik atau sistem terkait dapat menyebabkan pencairan mengalami keterlambatan.
Besaran TPG Non-ASN tahun 2026 juga mengalami perubahan. Guru Non-ASN bersertifikat yang belum memiliki inpassing mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta per bulan.
Sementara itu, guru Non-ASN yang telah memiliki inpassing memperoleh tunjangan berdasarkan gaji pokok dalam SK inpassing. Dengan demikian, nominal yang diterima setiap guru dapat berbeda.
Besaran Rp2 juta tersebut meningkat dari sebelumnya Rp1,5 juta per bulan. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN.
TPG tidak sama dengan bantuan insentif bagi guru Non-ASN. TPG ditujukan kepada guru yang memenuhi ketentuan sertifikasi dan persyaratan profesi.
Pada 2026, bantuan insentif guru Non-ASN juga mengalami kenaikan. Nilainya menjadi Rp400 ribu per orang per bulan dari sebelumnya Rp300 ribu.
Pemerintah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk program insentif tersebut. Sasaran program mencapai 377.143 guru Non-ASN yang memenuhi kriteria.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak otomatis memperoleh TPG. Pemerintah juga mempercepat program PPG bagi guru tertentu untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Guru dapat memeriksa status pencairan melalui layanan Info GTK. Status data tersebut berkaitan dengan proses validasi dan penerbitan SKTP.
Pastikan data pribadi, satuan pendidikan, status kepegawaian, sertifikat pendidik, NRG, dan beban kerja sudah sesuai. Informasi rekening juga perlu diperiksa agar proses penyaluran tidak terkendala.
Jika SKTP belum terbit, guru sebaiknya memeriksa kembali data pada Dapodik. Apabila terdapat masalah, guru dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
TPG Guru Non-ASN Agustus 2026 tidak memiliki satu tanggal pencairan nasional. Penyaluran mengikuti siklus bulanan mulai dari pemutakhiran data hingga transfer ke rekening penerima.
Guru yang sudah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SKTP berpeluang menerima TPG sesuai proses penyaluran bulan berjalan. Sementara itu, guru yang belum menerima dana sebaiknya mengecek status SKTP dan validitas datanya.
Pemerintah tetap mengalokasikan anggaran TPG bagi guru Non-ASN pada 2026. Guru bersertifikat tanpa inpassing menerima Rp2 juta per bulan, sedangkan penerima inpassing memperoleh sesuai gaji pokok dalam SK inpassing.
Dengan sistem pembayaran bulanan, pengecekan data menjadi hal penting bagi guru Non-ASN. Memastikan persyaratan, data, dan SKTP tetap valid dapat membantu proses pencairan TPG berjalan lancar. (mdr)
















