BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengungkap gambaran isi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang tengah dibahas.
Dalam konsep tersebut, arah sistem demokrasi Indonesia akan tetap menjadi bagian dari haluan pembangunan nasional.
Namun, PPHN tidak akan mengatur secara teknis mengenai sistem pemilihan umum (pemilu).
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan, pengaturan mengenai politik demokrasi dalam PPHN hanya akan memuat garis besar.
Sementara berbagai persoalan teknis dalam penyelenggaraan pemilu tidak akan dimasukkan dalam dokumen tersebut.
“Politik demokrasi ada di situ, tapi ya kita hanya mengatur garis besarnya saja. Jadi tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka, tertutup, enggak ada. Dapil dikurangi atau ditambah, enggak ada,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Eddy, konsep PPHN memang dirancang sebagai arah strategis pembangunan bangsa dalam jangka panjang.
Karena itu, substansi yang dimuat lebih bersifat umum dan tidak masuk terlalu jauh ke dalam aturan teknis yang dapat berubah sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan maupun pemilu.
Dengan pendekatan tersebut, PPHN nantinya tidak akan menentukan apakah sistem pemilu menggunakan mekanisme proporsional terbuka atau tertutup.
Begitu pula dengan persoalan teknis seperti perubahan jumlah daerah pemilihan (dapil) tidak menjadi bagian dari materi yang akan diatur dalam PPHN.
Eddy menjelaskan, selain arah demokrasi, PPHN juga akan memuat sejumlah agenda strategis pembangunan nasional.
Salah satunya berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Pembangunan SDM dinilai menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan Indonesia ke depan.
Selain itu, PPHN juga akan mencakup arah penataan dan penguatan penegakan hukum di Indonesia.
“Jadi terkait pengembangan sumber daya manusia, terkait penataan penegakan hukum,” ujar Eddy.
PPHN juga akan mengarahkan pembangunan pada sejumlah sektor strategis yang berkaitan dengan kemandirian bangsa.
Beberapa sektor yang disebut antara lain hilirisasi, industri, serta pembangunan berkelanjutan.
“Termasuk juga pembangunan di sektor yang menyangkut kemandirian bangsa, misalnya penguatan sektor hilirisasi, industri, pembangunan yang berkelanjutan. Sifatnya lebih umum seperti itu,” imbuhnya.
Dengan demikian, PPHN diharapkan dapat menjadi pedoman mengenai arah pembangunan nasional tanpa mengambil alih fungsi undang-undang yang mengatur persoalan secara lebih teknis.
Konsep tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
MPR saat ini masih menunggu keputusan pemerintah mengenai payung hukum PPHN.
Salah satu opsi yang mendapat perhatian adalah memasukkan PPHN melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Eddy menilai amandemen UUD 1945 dapat menjadi salah satu pilihan karena PPHN berkaitan dengan arah strategis pembangunan bangsa dalam jangka panjang.
Dengan memasukkannya ke dalam konstitusi, kedudukan hukum PPHN dinilai akan lebih kuat.
“Karena ini adalah sebuah arah strategis pembangunan bangsa ke depan, jadi memang secara status hukum lebih baik diatur melalui amandemen Undang-Undang Dasar, di dalam Undang-Undang Dasar dicantumkan, atau melalui Tap MPR,” katanya.
Meski demikian, opsi mengenai payung hukum PPHN masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan MPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul juga menyebut beberapa alternatif yang dapat digunakan untuk mengakomodasi PPHN.
Menurut Bambang, PPHN dapat ditempatkan melalui amandemen UUD 1945, undang-undang, maupun ketetapan MPR.
Namun, pilihan menggunakan Tap MPR dinilai menghadapi persoalan hukum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang merujuk pada Putusan MK Nomor 66/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan kewenangan MPR dalam menerbitkan ketetapan.
Kondisi tersebut membuat opsi Tap MPR dinilai tidak mudah diterapkan sebagai dasar hukum PPHN.
“Apakah nanti amendemen seperti kau bilang, apakah kemudian dijadikan Tap MPR, apakah itu undang-undang, dan seterusnya. Nah, ini kan ada hierarki undang-undangnya. Itu dari pihak pemerintah mungkin jawab ini,” kata Bambang, Rabu (5/8/2026).
Persoalan payung hukum menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan PPHN.
MPR perlu memastikan konsep tersebut memiliki dasar hukum yang kuat agar arah pembangunan nasional yang ditetapkan dapat diterapkan secara efektif.
Sementara itu, pembahasan mengenai substansi PPHN terus dilakukan. Konsep tersebut sebelumnya telah disusun oleh MPR dan kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah.
PPHN sendiri diarahkan untuk memberikan gambaran besar mengenai pembangunan Indonesia di masa mendatang.
Artinya, dokumen tersebut diharapkan tidak hanya berbicara mengenai pembangunan ekonomi, tetapi juga mencakup sumber daya manusia, penegakan hukum, industri, hilirisasi, pembangunan berkelanjutan, serta penguatan kemandirian nasional.
Dalam konteks demokrasi, MPR menegaskan bahwa PPHN hanya akan mengatur prinsip dan arah secara umum.
Sementara persoalan teknis seperti sistem pemilu terbuka atau tertutup maupun jumlah daerah pemilihan tetap menjadi ranah regulasi tersendiri.
Hal tersebut membuat pembahasan PPHN tidak secara langsung menentukan perubahan teknis dalam pelaksanaan pemilu.
Fokus utamanya adalah memastikan adanya arah strategis pembangunan nasional yang dapat menjadi pedoman dalam jangka panjang.
Ke depan, keputusan pemerintah mengenai payung hukum akan menjadi salah satu penentu kelanjutan pembahasan PPHN.
Apakah PPHN akan diakomodasi melalui amandemen UUD 1945, undang-undang, atau bentuk hukum lainnya masih menunggu keputusan dan pembahasan lebih lanjut.
MPR pun masih membuka ruang pembahasan bersama pemerintah untuk menentukan pilihan yang dinilai paling tepat.
Dengan begitu, PPHN diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tetap mampu menjadi pedoman umum bagi arah pembangunan Indonesia.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menentukan arah pembangunan nasional secara lebih terencana, dengan tetap menjaga agar aturan teknis seperti sistem pemilu tidak tercampur dalam dokumen haluan negara. (*/stch/dda)














