Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
IAINU Kebumen Berikan Beasiswa Afirmasi untuk 25 Pengurus Fatayat NU
Penghapusan Bukti Potong di Coretax Jadi Sorotan, DJP Turun Tangan

Penghapusan Bukti Potong di Coretax Jadi Sorotan, DJP Turun Tangan

CoretaxCoretax
Tampilan dashboard Coretax yang memudahkan wajib pajak memeriksa dan mengisi SPT Tahunan

Penghapusan Bukti Potong di Coretax Jadi Sorotan, DJP Tegaskan Data Tetap Tersimpan dan Bisa Diklarifikasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak.

BANYUMASEKSPRES.ID, Proses tersebut mencakup penelaahan berbagai data perpajakan, termasuk terkait bukti potong atau bupot yang dihapus dari konsep SPT melalui sistem Coretax.

Isu mengenai penghapusan bukti potong di Coretax menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaporan penghasilan dan kepatuhan pajak wajib pajak.

Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana status data yang telah dihapus dari konsep SPT dan apakah data tersebut masih dapat ditelusuri oleh otoritas pajak.

DJP menegaskan bahwa proses penelitian terhadap SPT Tahunan masih terus berlangsung.

Karena itu, berbagai data yang terdapat dalam sistem perpajakan tetap menjadi bagian dari objek penelitian yang dilakukan petugas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa bukti potong yang muncul secara prepopulated pada akun wajib pajak di Coretax tidak seluruhnya otomatis dihitung sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.

Menurutnya, terdapat jenis bukti potong tertentu yang memerlukan langkah tambahan dari wajib pajak sebelum dapat dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang benar-benar diterima.

“Perlu kami sampaikan bahwa bukti potong atas penghasilan yang ter-prepopulated pada akun wajib pajak di Coretax tidak semuanya otomatis akan terakumulasi jumlah penghasilannya. Ada bupot yang dipandang perlu untuk diotorisasi oleh wajib pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan yang diterimanya,” ujar Inge kepada Kontan.co.id, Senin (3/8/2026).

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa sistem Coretax menyediakan data yang telah terisi sebelumnya, namun tidak seluruh data tersebut langsung masuk ke dalam akumulasi penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak memiliki peran untuk memastikan bahwa bukti potong yang muncul memang sesuai dengan penghasilan yang benar-benar diterima.

Langkah ini dilakukan agar data yang dilaporkan dalam SPT tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Inge menjelaskan bahwa apabila wajib pajak meyakini bukti potong yang muncul bukan merupakan penghasilannya, maka data tersebut dapat dihapus dari konsep SPT Tahunan yang sedang disusun melalui sistem Coretax.

Meski demikian, penghapusan bukti potong dari konsep SPT bukan berarti data tersebut hilang dari sistem administrasi perpajakan milik DJP.

Data yang telah dihapus tetap tersimpan dalam basis data dan masih dapat ditelusuri oleh otoritas pajak.

Hal ini menjadi poin penting yang perlu dipahami oleh wajib pajak.

Penghapusan pada konsep SPT hanya berlaku pada proses penyusunan laporan, sementara data sumber yang tersimpan di sistem tetap menjadi bagian dari informasi yang dimiliki DJP.

Karena itu, DJP menegaskan bahwa bukti potong yang dihapus tetap dapat menjadi bahan klarifikasi apabila dalam proses penelitian ditemukan hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari wajib pajak.

“Walaupun dihapus dari konsep SPT Tahunan, bupot tersebut tetap menjadi data yang dapat diklarifikasi setelah dilakukan penelitian atas SPT yang disampaikan wajib pajak,” jelasnya.

Dengan kata lain, jejak data bukti potong yang pernah muncul pada akun wajib pajak tidak otomatis hilang hanya karena tidak lagi ditampilkan dalam konsep SPT yang akan dilaporkan.

Data tersebut masih tersimpan dan dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan administrasi yang dilakukan DJP.

Hingga saat ini, DJP belum mengungkapkan jumlah wajib pajak yang terindikasi menghapus bukti potong untuk membuat status SPT menjadi nihil.

Otoritas pajak menyebutkan bahwa proses penelitian terhadap data yang masuk masih berjalan sehingga belum ada informasi lebih lanjut yang dapat disampaikan.

Penelitian tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan informasi yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan.

Oleh karena itu, hasil akhirnya masih menunggu penyelesaian proses penelitian yang sedang berlangsung.

“Penelitiannya sampai saat ini masih dalam proses,” kata Inge.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DJP masih melakukan pendalaman terhadap data yang tersedia.

Seluruh informasi yang berkaitan dengan bukti potong dan pelaporan penghasilan akan dianalisis sebagai bagian dari proses penelitian tersebut.

Dengan demikian, bukti potong yang dihapus dari konsep SPT tetap menjadi bagian dari data yang dapat ditelusuri oleh DJP.

Keberadaan data tersebut memungkinkan otoritas pajak melakukan klarifikasi apabila ditemukan perbedaan antara data yang dimiliki dengan pelaporan yang dilakukan wajib pajak.

Proses penelitian juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Karena itu, data yang tersimpan dalam sistem tetap memiliki peran penting dalam mendukung proses tersebut.

DJP juga menegaskan langkah yang akan ditempuh apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti potong yang dihapus seharusnya tetap dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan wajib pajak.

“Dalam hal diketahui ternyata bupot tersebut seharusnya dilaporkan, maka terhadap wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan SPT Pembetulan,” ujar Inge.

Melalui mekanisme tersebut, wajib pajak yang diketahui belum melaporkan penghasilan sebagaimana mestinya akan diminta melakukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi perpajakan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan DJP.(taa)

Berita Sebelumnya
25 Kader Fatayat NU Raih Beasiswa

IAINU Kebumen Berikan Beasiswa Afirmasi untuk 25 Pengurus Fatayat NU