Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Penghapusan Bukti Potong di Coretax Jadi Sorotan, DJP Turun Tangan
Tiket Upacara HUT RI di Istana Diburu, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Tiket Upacara HUT RI di Istana Diburu, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Upacara Istana MerdekUpacara Istana Merdek
Masyarakat dapat mendaftar secara online untuk mengikuti Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

BANYUMASEKSPRES.ID, Antusiasme masyarakat untuk menghadiri Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka kembali tinggi.

Pemerintah pun resmi membuka kesempatan bagi warga untuk mengikuti secara langsung upacara kenegaraan yang akan digelar pada Senin, 17 Agustus 2026.

Melalui mekanisme pendaftaran daring, masyarakat dapat mengikuti perebutan undangan atau war tiket upacara HUT RI yang diselenggarakan secara online.

Kesempatan ini menjadi momen istimewa karena tidak semua orang dapat menyaksikan langsung pelaksanaan upacara kemerdekaan di lingkungan Istana Merdeka, Jakarta.

Pemerintah menyediakan sebanyak 8.100 kursi untuk masyarakat yang ingin hadir dalam peringatan HUT ke-81 RI.

Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi yang telah disiapkan pemerintah, yaitu https://pandang.istanapresiden.go.id.

Informasi pembukaan pendaftaran tersebut diumumkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui akun media sosial resminya.

“Pendaftaran undangan akan dibuka 3 hari ke depan (5-7 Agustus 2026),” dikutip dari unggahan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di akun Instagram @kemensetneg.ri, Rabu (5/8/2026).

Cara Daftar War Tiket Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka
Masyarakat yang ingin mendapatkan kesempatan menghadiri upacara HUT RI di Istana wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal resmi yang telah ditentukan.

Proses pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya agar proses registrasi dapat berjalan lancar.

Setelah seluruh data diunggah dan formulir selesai diisi, pendaftar harus melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.

Apabila terpilih sebagai penerima undangan, peserta wajib melakukan penukaran undangan fisik dengan menunjukkan identitas diri yang sesuai dengan data pendaftaran.

Syarat Mengikuti Upacara HUT RI di Istana
Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengikuti upacara HUT ke-81 RI secara langsung di Istana Merdeka.

Peserta harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Pendaftar juga harus berusia minimal 12 tahun pada tanggal 17 Agustus 2026.

Selain itu, peserta tidak diperkenankan membawa balita ke lokasi pelaksanaan upacara.

Kondisi kesehatan menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.

Pendaftar harus berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki penyakit bawaan yang berisiko di tengah kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.

Pemerintah juga menetapkan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.

Ketentuan tersebut diterapkan agar proses seleksi peserta berlangsung lebih tertib dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pendaftaran
Selain memenuhi persyaratan umum, calon peserta juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung saat melakukan pendaftaran online.

Dokumen yang diperlukan antara lain identitas diri berupa KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA), nomor telepon aktif, serta alamat email aktif yang dapat dihubungi.

Pendaftar juga diwajibkan mengunggah swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri sebagai bagian dari proses verifikasi data.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam proses pendaftaran sehingga seluruh data yang dimasukkan harus sesuai dengan identitas resmi yang dimiliki peserta.

Pendaftaran Gratis dan Waspadai Penipuan
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran undangan upacara HUT ke-81 RI tidak dipungut biaya apa pun.

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara maupun panitia pelaksana kegiatan.

“Seluruh proses pendaftaran bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun, serta undangan tidak untuk diperjualbelikan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia,” bunyi dalam link pendaftaran tersebut.

Peringatan tersebut disampaikan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa mendapatkan undangan dengan imbalan tertentu.

Undangan yang diberikan kepada peserta juga tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.

Tata Tertib Peserta Upacara HUT RI di Istana
Peserta yang terpilih untuk menghadiri upacara HUT ke-81 RI wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan panitia.

Pendaftar yang lolos seleksi disarankan menggunakan pakaian adat Nusantara yang sopan dan formal saat menghadiri kegiatan.

Peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos oblong, celana jeans, sandal jepit, maupun sepatu sneakers kasual selama mengikuti rangkaian acara.

Ketentuan berpakaian tersebut diterapkan untuk menjaga suasana resmi dan khidmat dalam pelaksanaan upacara kenegaraan.

Selain aturan berpakaian, peserta juga perlu memperhatikan jadwal kedatangan ke lokasi acara.

Gerbang masuk akan dibuka tiga jam sebelum upacara dimulai dan akan ditutup satu jam sebelum pelaksanaan kegiatan.

Karena proses pemeriksaan keamanan dilakukan secara ketat oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), peserta disarankan hadir setidaknya dua jam lebih awal.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian acara berlangsung aman dan tertib.

Barang yang Dilarang Dibawa ke Lokasi Upacara
Panitia juga menetapkan sejumlah barang yang tidak boleh dibawa oleh peserta ke area pelaksanaan upacara di Istana Merdeka.

Peserta dilarang membawa senjata, bahan peledak, obat-obatan terlarang, maupun atribut yang berhubungan dengan kegiatan politik.

Selain itu, botol kaca, botol plastik berukuran besar, tas punggung berukuran besar, hingga kamera DSLR atau mirrorless juga tidak diperbolehkan masuk ke area acara.

Pengecualian hanya diberikan kepada awak media yang telah memperoleh akreditasi resmi untuk melakukan peliputan.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, masyarakat yang ingin mengikuti war tiket Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka diharapkan dapat mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal agar proses pendaftaran berjalan lancar dan peluang mendapatkan undangan dapat dimanfaatkan dengan baik.(taa)

Berita Sebelumnya
Coretax

Penghapusan Bukti Potong di Coretax Jadi Sorotan, DJP Turun Tangan