Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

43 Pulau di Indonesia Masih Sengketa, Wamendagri Soroti Dugaan Penjualan Pulau di Kepri

43 pulau di indonesia masih sengketa43 pulau di indonesia masih sengketa

BANYUMASEKSPRES.ID, SUMEDANG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, baru-baru ini mengungkapkan situasi yang cukup mengkhawatirkan terkait sengketa pulau di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 43 pulau yang saat ini berada dalam sengketa. Dari jumlah tersebut, kasus sengketa paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Timur.

Menurut Bima Arya, “Jadi, 43 pulau di seluruh Indonesia. Sengketa di dalam wilayah provinsi ada 21, paling banyak di Jawa Timur, dan sengketa antarprovinsi di Kepulauan Riau sekira 22,” ujarnya pada Selasa (24/6).

Pernyataan ini menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan batas wilayah di Indonesia yang masih belum sepenuhnya terselesaikan.

Sengketa pulau ini memiliki pola yang mirip dengan kasus empat pulau di perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara.

Dalam hal ini, satu pihak mungkin telah mendaftarkan titik koordinat sementara pihak lain belum atau terdapat kesalahan dalam penetapan koordinat serta penamaan.

Meskipun demikian, bukti-bukti historis seringkali digunakan untuk memperkuat klaim kepemilikan.

“Jadi seperti satu pihak mendaftarkan titik koordinat, yang lain belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan, tapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis. Jadi agak mirip polanya dan agak panjang, dan bagi yang belum tuntas, maka diserahkan menjadi cakupan provinsi,” jelas Bima.

Permasalahan kepemilikan pulau juga menjadi perhatian serius karena menurut aturan yang berlaku, kepemilikan tidak bisa sepenuhnya dimiliki oleh individu. Ada batasan maksimal kepemilikan hingga 70 persen sesuai dengan undang-undang yang ada.

“Ada batasannya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,” tambah mantan wali kota Bogor itu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam dan keindahan alam Indonesia tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh banyak pihak.

Pulau atau lahan di wilayah kepulauan sebenarnya bisa disewakan kepada pihak lain tetapi harus mengikuti aturan serta proporsi yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah.

Ini berarti bahwa meskipun ada peluang untuk penggunaan komersial atau investasi asing, kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.

“Semua ada aturannya, tidak bisa dimiliki secara keseluruhan. Dan pada intinya kita akan menginventarisasi hal-hal atau wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya,” kata Bima lebih lanjut.

Salah satu isu terkini terkait kepemilikan lahan adalah dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Kepulauan Riau melalui situs daring milik luar negeri.

Isu ini menimbulkan kekhawatiran tentang kedaulatan wilayah negara dan potensi penyalahgunaan sistem digital untuk transaksi ilegal semacam itu.

Bima menyatakan bahwa sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai keakuratan informasi tentang penjualan tersebut.

“Akan mempelajari terlebih dahulu secara detail keakuratan informasi mengenai penjualan pulau di situs daring,” ungkapnya.

Menanggapi situasi ini, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menangani dugaan penjualan empat pulau tersebut melalui situs online luar negeri.

Sebagai warga negara Indonesia yang peduli terhadap kedaulatan tanah air, penting bagi kita untuk mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan sengketa lahan dan menjaga aset negara dari potensi ancaman eksternal.

Kesadaran kolektif masyarakat diperlukan agar setiap jengkal tanah air tetap berada dalam kendali bangsa sendiri.

Transparansi dan akurasi data menjadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan informasi terkait aset-aset negara seperti pulau-pulau indah yang kita miliki.

Pemerintah juga perlu terus meningkatkan pengawasan serta regulasi agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepentingan nasional. (*stch)

Berita Sebelumnya
Kpm pkh bisa dapat bpnt dan bansos tambahan cek persyaratan

KPM PKH Bisa Dapat BPNT dan Bansos Tambahan? Cek Persyaratan

Berita Selanjutnya
Bansos pkh 2025

Hati-Hati! Saldo PKH Kosong Bisa Disebabkan Rekening Tidak Aktif, Ini Solusi Resmi Kemensos