BANYUMASEKSPRES.ID, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) prioritas dari pemerintah yang menyasar masyarakat miskin dan rentan miskin di tahun 2025. PKH termasuk bansos bersyarat yang disalurkan secara bertahap dan memiliki delapan kategori penerima berdasarkan kriteria khusus.
Mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), bansos PKH ini diberikan guna membantu meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat. Tujuan utamanya adalah meringankan beban ekonomi, menumbuhkan kemandirian, serta mendorong perubahan perilaku positif bagi masyarakat penerima.
PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan setiap tiga bulan melalui bank-bank Himbara atau kantor Pos Indonesia. Program ini menargetkan individu dan keluarga dengan kondisi sosial ekonomi sangat rendah.
Penyaluran bansos dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dan kondisi penerima manfaat, seperti usia, status kesehatan, dan jenjang pendidikan anak. Pemerintah menetapkan nominal yang berbeda untuk tiap kategori berdasarkan urgensi dan kebutuhan dasar penerima.

Berikut adalah daftar delapan kategori penerima bantuan sosial PKH lengkap dengan nominal bantuan yang diberikan per tahun dan per tahap pencairan:
- Ibu hamil: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD/sederajat: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP/sederajat: Rp 1.500.000/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA/sederajat: Rp 2.000.000/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000/tahun (Rp 2.700.000/tahap)
Nominal tertinggi diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat, mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami.
Kemensos mengungkap bahwa hingga 18 Juni 2025 terdapat kendala teknis yang mengakibatkan sekitar 1,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) gagal menerima bantuan. Permasalahan utama berasal dari rekening tidak aktif, yang membuat dana tidak dapat tersalurkan.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya ketidaksesuaian data antara nama penerima dan nomor rekening.
“Penyaluran PKH telah mencapai 80 persen. Sebanyak 7.991.160 KPM telah menerima bantuan tunai sesuai besaran masing-masing kategori,” ungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kemensos melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan bank Himbara. Tujuannya adalah memastikan validitas data dan menuntaskan distribusi bantuan kepada penerima yang sah.
Bagi penerima yang belum menerima bansos, Kemensos membuka jalur pelaporan. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, pendamping PKH, dinas sosial setempat, atau langsung melalui BPS.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status sebagai penerima bansos, berikut dua cara untuk melakukan pengecekan data secara mandiri dan resmi:
1. Melalui Website Resmi Kemensos
- Akses situs: https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Lengkapi data wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan status penerima
- Jika muncul keterangan “Tidak Terdaftar Peserta/PM”, maka nama tersebut belum terdaftar sebagai penerima bansos
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos di Android
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Buat Akun”
- Isi data diri secara lengkap
- Setelah proses pembuatan akun selesai, lakukan verifikasi email jika diminta
- Masuk ke menu Profil untuk melihat status penerima bantuan
- Informasi bantuan akan ditampilkan lengkap beserta data anggota keluarga lainnya yang juga terdaftar dalam DTKS
- Pada bagian bawah akan terlihat jenis bantuan yang diterima serta rincian nama, umur, jenis kelamin, dan status sanggahan masing-masing anggota keluarga.
Pemerintah melalui Kemensos terus berupaya memastikan program bansos PKH berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang berhak. Informasi seputar 8 kategori penerima, rincian bantuan, dan cara cek secara mandiri diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami dan mengakses haknya.
“Penerima PKH yang belum mendapatkan bantuan dapat melapor dengan melampirkan bukti. Pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bandos, pendamping PKH, dinas sosial, dan BPS,” tegas Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Semoga bantuan sosial PKH 2025 benar-benar menjadi jaring pengaman sosial yang efektif dalam meringankan beban ekonomi masyarakat rentan dan miskin. (WAN)
















