Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Belum Dapat Bansos Agustus 2026? Begini Cara Ajukan Diri dan Syarat Penerimanya

Aplikasi Cek BansosAplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos Kemensos dapat digunakan masyarakat untuk memeriksa status penerima bantuan sosial Agustus

BANYUMASEKSPRES.ID, Bansos Agustus 2026 masih menjadi perhatian masyarakat, terutama keluarga yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum menerima bantuan. Pemerintah saat ini masih menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako untuk periode Juli hingga September 2026.

Penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga warga yang belum menerima bantuan pada awal Agustus tidak otomatis berarti dicoret dari daftar penerima. Hingga 6 Agustus 2026, lebih dari 7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima PKH dan lebih dari 12 juta KPM memperoleh bantuan Sembako.

Masyarakat yang belum mendapatkan bansos dapat terlebih dahulu mengecek status penerima menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengecekan dilakukan melalui layanan resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).

Penetapan penerima bansos 2026 mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam 10 desil.

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Penilaian mempertimbangkan berbagai kondisi, seperti pekerjaan, pendidikan, tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset.

DTSEN bersifat dinamis dan terus diperbarui melalui pemadanan data serta verifikasi lapangan. Karena itu, status penerima bansos dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi keluarga.

Untuk PKH dan Program Sembako, keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima. Namun, masuk dalam desil tersebut tidak otomatis membuat seseorang memperoleh seluruh jenis bantuan.

PKH ditujukan bagi keluarga miskin atau rentan yang mempunyai komponen tertentu. Komponen tersebut meliputi ibu hamil atau menyusui, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.

Sementara itu, Program Sembako ditujukan bagi keluarga miskin, berpenghasilan rendah, dan keluarga rentan yang memenuhi ketentuan. Sejumlah kelompok tidak diperbolehkan menjadi penerima, seperti ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan ASN atau TNI/Polri, serta pihak tertentu yang menerima penghasilan dari APBN atau APBD.

Warga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima bansos dapat mengajukan pembaruan data melalui jalur resmi. Pengusulan dapat dilakukan melalui fitur Usul pada Cek Bansos atau melalui desa dan kelurahan.

Masyarakat juga dapat menghubungi Dinas Sosial maupun pendamping PKH untuk menyampaikan kondisi sosial ekonomi. Usulan tersebut tidak langsung membuat seseorang menjadi penerima karena masih harus melalui proses verifikasi dan validasi.

Mekanisme pemutakhiran data juga melibatkan RT/RW dan musyawarah desa atau kelurahan. Pemerintah menyediakan fitur usul dan sanggah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memperbaiki data penerima bantuan.

Sebelum mengajukan diri, masyarakat sebaiknya memastikan terlebih dahulu status kepesertaan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP dan kode verifikasi untuk melihat informasi penerima.

Sistem akan menampilkan data apabila NIK ditemukan dalam basis data penerima manfaat. Layanan tersebut juga menggunakan DTSEN dan menampilkan informasi mengenai desil kesejahteraan keluarga.

Bansos yang belum diterima tidak selalu berarti seseorang sudah tidak menjadi penerima. Penyaluran berlangsung bertahap dan perubahan data juga dapat memengaruhi daftar KPM.

Pada triwulan III 2026, sebanyak 15.215.415 KPM Sembako dari triwulan sebelumnya berlanjut, sedangkan 3.043.419 KPM mengalami pengalihan. Total sasaran Program Sembako kemudian mencapai 18.258.834 KPM.

Untuk PKH, sebanyak 8.359.853 KPM berlanjut ke triwulan III dan 1.641.900 KPM mengalami pengalihan. Total sasaran PKH mencapai 10.001.753 KPM.

Perubahan tersebut dapat terjadi karena perubahan desil, tidak lagi memenuhi kriteria, graduasi, meninggal dunia, tidak ditemukan, mengundurkan diri, atau faktor lainnya. Oleh sebab itu, warga sebaiknya mengecek status secara resmi sebelum menyimpulkan bantuan dihentikan.

Ketepatan data sangat penting karena DTSEN menjadi dasar penentuan sasaran berbagai program pemerintah. Data yang diperbarui mencakup informasi demografi dan hasil verifikasi lapangan untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bansos.

Masyarakat perlu memastikan data NIK, anggota keluarga, pekerjaan, tempat tinggal, dan kondisi ekonomi sesuai keadaan sebenarnya. Data yang tidak akurat dapat memengaruhi penilaian kesejahteraan dan proses verifikasi.

Warga juga harus berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa memasukkan nama ke daftar penerima bansos dengan meminta bayaran. Pengajuan melalui jalur resmi tidak membutuhkan pembayaran kepada pihak yang menjanjikan kepastian menerima bantuan.

Masyarakat sebaiknya tidak sembarangan memberikan NIK kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Jika belum menerima bansos Agustus 2026, langkah yang tepat adalah mengecek NIK, memastikan data sesuai, lalu mengajukan pembaruan melalui kanal resmi pemerintah. (mdr)

Berita Sebelumnya
Chevening

Kuliah S2 Gratis di Inggris, Beasiswa Chevening 2027 Dibuka Tanpa Batas Usia

Berita Selanjutnya
Dosen apakah harus S3

Dosen Wajib Bergelar S-3? Ini PR Besar yang Harus Diselesaikan Pemerintah