Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Berapa Gaji Petugas Haji 2026? Ini Perkiraan Nominal dan Rinciannya

Gaji petugas haji biasanya mencakup gaji pokok dan beberapa tunjanganGaji petugas haji biasanya mencakup gaji pokok dan beberapa tunjangan
Gaji petugas haji biasanya mencakup gaji pokok dan beberapa tunjangan.

BANYUMASEKSPRES.ID, Rekrutmen petugas haji 2026 akan segera dibuka. Bagi masyarakat yang berminat mengabdi dalam penyelenggaraan ibadah haji, penting untuk memahami jadwal, syarat pendaftaran, hingga besaran gaji petugas haji tahun 2026.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan periode rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026.

Proses seleksi ini mencakup petugas PPIH Arab Saudi, petugas kloter tingkat daerah, hingga PPIH tingkat pusat.

Petugas haji merupakan individu terlatih yang berperan penting dalam memastikan kelancaran ibadah haji jemaah Indonesia.

Mereka bertugas memberikan bimbingan manasik, mendampingi pelayanan kesehatan, serta mengatur akomodasi dan logistik selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Dalam praktiknya, para petugas haji dibagi menjadi beberapa formasi yang sesuai dengan tanggung jawab dan kebutuhan lapangan.

Melansir jadwal resmi Kementerian Haji dan Umrah RI, rekrutmen petugas PPIH Arab Saudi dan kloter tingkat daerah dijadwalkan berlangsung pada November 2025.

Sementara itu, seleksi PPIH tingkat pusat akan dilaksanakan pada Desember 2025. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran, namun calon peserta diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah RI.

Menurut data Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024, setiap tahun lebih dari 2.000 petugas haji diterjunkan untuk melayani sekitar 200.000 jemaah Indonesia.

Para petugas tidak hanya bertanggung jawab secara teknis terhadap kelancaran penyelenggaraan ibadah, tetapi juga memiliki peran edukatif dalam memberikan pemahaman yang benar tentang tata cara pelaksanaan haji sesuai dengan syariat Islam.

Namun, pemerintah saat ini belum mengumumkan secara rinci syarat menjadi petugas haji tahun 2026.

Rekrutmen petugas haji 2026 dikabarkan akan dibuka bulan November
Rekrutmen petugas haji 2026 dikabarkan akan dibuka bulan November 2025.

Kendati demikian, syarat pendaftaran petugas haji 2025 dapat dijadikan acuan awal karena umumnya tidak mengalami banyak perubahan.

Beberapa syarat umum untuk mendaftar rekrutmen petugas haji antara lain harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang hamil, serta memiliki komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

Calon petugas juga wajib memiliki kredibilitas dan integritas yang baik serta tidak pernah atau sedang terlibat kasus pidana.

Calon petugas diharapkan mampu menggunakan aplikasi pelaporan PPIH yang menjadi bagian dari sistem pelaporan digital Kementerian Haji dan Umrah.

Formasi yang dibuka mencakup berbagai unsur, mulai dari ASN Kemenag dan Badan Penyelenggara Haji, anggota TNI dan Polri, hingga masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam (LPI), maupun tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Selain syarat umum, terdapat pula sejumlah persyaratan khusus yang berbeda untuk tiap formasi petugas.

Informasi detail mengenai syarat khusus ini akan diumumkan secara resmi melalui kanal komunikasi Kementerian Haji dan Umrah RI menjelang masa pendaftaran.

Adapun jadwal periode pendaftaran petugas haji 1447 H/2026 meliputi:

  • November 2025: Seleksi petugas PPIH Arab Saudi dan kloter tingkat daerah.
  • Desember 2025: Seleksi petugas PPIH tingkat pusat.

Masyarakat yang berminat untuk mengikuti rekrutmen petugas haji dapat memantau perkembangan informasinya secara berkala melalui akun resmi Kementerian Haji dan Umrah RI.

Terkait kompensasi, gaji petugas haji biasanya terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. Besarannya dapat berbeda tergantung posisi, pengalaman, dan lokasi penugasan.

Di samping gaji pokok, tunjangan petugas haji meliputi biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga tunjangan lapangan lainnya selama bertugas di Arab Saudi.

Sebagai gambaran, pada penyelenggaraan haji tahun 2024, gaji pokok petugas haji berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.

Pada musim haji 2025, nominal tersebut meningkat menjadi sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Jika ditambah tunjangan, total penghasilan petugas haji dapat mencapai sekitar Rp75 juta selama masa tugas yang berlangsung kurang lebih satu bulan.

Meski demikian, hingga kini Kementerian Haji dan Umrah RI belum mengumumkan secara resmi berapa besaran gaji petugas haji tahun 2026.

Akan tetapi, besar kemungkinan jumlahnya akan mengalami kenaikan mengikuti penyesuaian biaya dan kebutuhan operasional yang meningkat setiap tahun.(fam)

Berita Sebelumnya
KPK Bidik Legislator Ponorogo

KPK Soroti Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD dalam Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

Berita Selanjutnya
Cara Hubungi CS SeaBank untuk Laporkan Masalah Akun

Akun SeaBank Bermasalah, Begini Cara Hubungi CS Online untuk Pelaporan