BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas telah memasang pengumuman larangan melintas untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih di kawasan dalam kota, khususnya di sekitar bundaran Tugu Adipura Berkoh.
Rambu larangan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan serta kondisi jalan, mengingat kendaraan berat, seperti truk, berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kasi Pengendalian dan Operasional Dinhub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, menjelaskan bahwa larangan tersebut sudah dipasang sekitar sebulan yang lalu.
“Tonase kendaraan yang berat bisa merusak jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Tomi saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6).
Meski rambu telah dipasang, Tomi mengungkapkan masih ada sopir truk yang nekat melintas, terutama pada malam hari.
“Biasanya mereka mencoba lewat pada dini hari. Kami beberapa kali menghentikan kendaraan berat yang melanggar aturan untuk diberikan peringatan,” jelasnya.
Dinhub Banyumas, lanjut Tomi, lebih mengedepankan edukasi kepada sopir truk yang melanggar. Namun, untuk penindakan sanksi resmi, itu merupakan kewenangan Satlantas Polres Banyumas.
“Tugas kami memberikan edukasi. Namun, jika truk terlihat membahayakan, seperti membawa pasir tanpa terpal atau muatan batu melebihi batas, kami tetap menindak dengan teguran keras dan menghentikan kendaraan tersebut,” tambahnya.
Untuk mengawasi pelaksanaan larangan ini, Dinhub Banyumas secara rutin melakukan patroli harian, yang difokuskan pada kendaraan yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan utama.
“Patroli harian tetap kami jalankan dengan dua target utama, yaitu kendaraan ODOL dan kendaraan yang parkir sembarangan,” pungkas Tomi.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan keselamatan pengguna jalan di dalam kota Purwokerto dapat lebih terjaga, serta infrastruktur jalan bisa lebih awet dan bebas dari kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan berat. (res/stch)
















