BANYUMASEKSPRES.ID, Bank Jatim kembali membuka penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2025 yang menyasar pelaku UMKM produktif dan petani lokal di wilayah Jawa Timur.
Program ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong akses pembiayaan mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat produktif di sektor informal maupun sektor agrikultur.
Hingga April 2025, realisasi penyaluran KUR secara nasional telah mencapai Rp76,49 triliun kepada 1.352.024 debitur, atau sekitar 25,49 persen dari target Rp300 triliun.
Bank Jatim sendiri menargetkan peningkatan jumlah debitur baru, dengan prioritas utama kepada usaha aktif yang layak dan belum memiliki akses ke kredit komersial perbankan.
Bank Jatim menawarkan beberapa skema pembiayaan KUR seperti KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus termasuk KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2025.
Untuk pelaku usaha pemula atau ultra mikro, skema Super Mikro menjadi opsi utama karena memiliki plafon kecil, bunga sangat rendah, dan proses persetujuan yang relatif lebih cepat.
Sementara itu, pelaku UMKM yang telah berjalan stabil bisa memilih skema KUR Mikro atau KUR Kecil, dengan plafon maksimal mencapai Rp500 juta dan tenor fleksibel hingga 48 bulan.
Untuk skema Super Mikro, suku bunga efektif hanya 3 persen per tahun, sedangkan untuk KUR Mikro dan Kecil berkisar antara 6 hingga 9 persen sesuai rekam jejak pinjaman calon debitur.
Kredit juga tidak memerlukan agunan tambahan bagi debitur skala mikro, selama usaha yang diajukan dinilai produktif dan dokumen legalitas usahanya dapat diverifikasi secara langsung.
Syarat Umum Mengajukan KUR Bank Jatim
Calon debitur minimal berusia 21 tahun atau telah menikah, memiliki usaha produktif yang aktif minimal selama 6 bulan dan berdomisili tetap di wilayah kerja Bank Jatim.
Debitur tidak sedang menerima kredit investasi atau modal kerja komersial, kecuali untuk skema tertentu seperti Kredit Ultra Mikro (UMi), kartu kredit, atau kredit konsumtif lainnya.
Debitur wajib bersih dari daftar hitam nasional (DHNBI), tidak memiliki tunggakan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta menjadi atau bersedia menjadi nasabah Bank Jatim.
Syarat Tambahan bagi Sektor Usaha Musiman
Khusus sektor pertanian dan usaha musiman lainnya, calon debitur harus melampirkan bukti kepemilikan lahan atau surat sewa lahan resmi yang diketahui oleh kepala desa setempat.
Ini menjadi acuan penting agar Bank Jatim dapat memverifikasi bahwa usaha yang diajukan benar-benar produktif dan aktif sesuai dengan musim tanam atau panen yang berlaku.
Dokumen Wajib Pengajuan KUR Bank Jatim 2025
Berikut ini adalah daftar dokumen wajib yang harus dipersiapkan oleh pelaku UMKM maupun petani saat mengajukan KUR di Bank Jatim tahun 2025:
- Fotokopi KTP suami dan istri (jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Pasfoto suami-istri ukuran 4×6
- Fotokopi NPWP (untuk pinjaman di atas Rp50 juta)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau SIUP resmi
- Fotokopi PBB tahun terakhir
- Dokumen kepemilikan agunan seperti SHM atau BPKB (jika diperlukan)
- Surat pernyataan sewa lahan atau bukti kepemilikan lahan (khusus sektor pertanian)
- Laporan penjualan atau bukti omzet (jika diminta)
Dokumen-dokumen tersebut menjadi penentu utama kelulusan verifikasi berkas, sehingga sangat penting disiapkan secara lengkap dan valid sebelum melakukan proses pengajuan ke Bank Jatim.
Melalui program KUR 2025, Bank Jatim mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, terutama bagi pelaku usaha kecil yang selama ini belum terjangkau oleh layanan keuangan formal perbankan.
Upaya ini juga sejalan dengan misi pembangunan daerah dan penguatan sektor pertanian serta industri rumahan sebagai fondasi ekonomi masyarakat di berbagai kabupaten dan kota.
Dengan semua kemudahan tersebut, program KUR Bank Jatim diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pemerataan akses pembiayaan produktif di Jawa Timur. (Okt)
















